A.
Wakalah
dan Hikmahnya
1.
Pengertian wakalah
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan. Sedangkan
menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain
agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang
ditentukan.
2.
Hukum Wakalah
Asal hukum wakalah adalah mubah. Tetapi bisa menjadi
haram alau yang diasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh
agama, dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang
dibolehkan oleh agama. Allah SWT berfirman :
Artinya :
“Maka
suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini”.
(Qs. Al-Kahfi : 19)
3.
Rukun Wakalah
a.
Orang yang mewakilkan (memberi kuasa)
b.
Orang yang mewakili (diberi kuasa)
c.
Masalah atau urusan yang diberikan oleh yang memberikan
kuasa (mewakilkan kepada orang yang diberi kuasa (mewakili).
4.
Syarat-syarat wakalah
a.
Orang yang memberi kuasa adalah orang yang mempunyai
wewenang terhadap urusan yang dikuasakannya
b.
Orang yang diberi kuasa hendaknya orang yang sudah baligh
dan berakal sehat.
No comments:
Post a Comment