KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....
Showing posts with label FIQIH. Show all posts
Showing posts with label FIQIH. Show all posts

Sunday, January 22, 2023

MAKALAH Apa Itu Al-Qur’an

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Al-Qur’an al-karim ialah kitab Allah dan wahyu-Nya yang diturunkan kepada hamba-Nya, penutup para Nabi dan Rasul, Muhammad saw. Ia adalah jalan lurus dari ikatan yang kuat yang telah diridhai Allah untuk para hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka agar melaksanakan perintah-perintah-Nya, menerapkan hukum – hukumnya dan menjadikannya petunjuk bagi orang – orang yang mencari bimbingan, penolong bagi orang – orang yang meminta pertolongan dan cahaya bagi orang yang meminta pertolongan dan cahaya bagi orang yang memerlukan kejelasan.

Orang – orang yang zhalik dan sombong telah menyadari akan bahaya Al-Qur’an ini atas mereka, karena itu sejak awal mereka telah melancarkan serangan terhadapnya. Tetapi Allah memelihara dari segala bentuk penyelewengan dan pemalsuan melalui para ulama yang telah melakukan pembelaan terhadapnya dalam berbagai bentuk disiplin ilmunya. Maka tampillah di setiap zaman sejumlah ulama yang menjelaskan ayat-ayatnya menafsirkan makna – maknanya dan menulis tentang berbagai permasalahannya, sehingga sampailah Al-Qur’an kepada kita dalam nashnya yang asli sebagaimana diturunkan kepada Rasulullah saw.

Para musuh Al-Qur’an telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya, tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah membatlkan dan menolak tuduhan mereka Maha Besar Benar Allah yang berfirman “Sesungguhnya kami telah menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr : 9)

Karena itu Al-Qur’an tetap menjadi bukti keabadian dan keabsahan risalah serta persatuan kaum muslimin, kendatipun kaum muslimin berfigrah-figrah, namun mereka tetap mengimaninya dan beribadah dengan membacanya.

Download file Lengkap

Tuesday, July 9, 2013

MAKALAH WAKALAH, SHULHU DAN HIKMAHNYA


A.           Wakalah dan Hikmahnya
1.              Pengertian wakalah
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan. Sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
2.             Hukum Wakalah
Asal hukum wakalah adalah mubah. Tetapi bisa menjadi haram alau yang diasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama, dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah SWT berfirman :
Artinya :
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini”. (Qs. Al-Kahfi : 19)
3.             Rukun Wakalah
a.             Orang yang mewakilkan (memberi kuasa)
b.            Orang yang mewakili (diberi kuasa)
c.             Masalah atau urusan yang diberikan oleh yang memberikan kuasa (mewakilkan kepada orang yang diberi kuasa (mewakili).
4.             Syarat-syarat wakalah
a.             Orang yang memberi kuasa adalah orang yang mempunyai wewenang terhadap urusan yang dikuasakannya
b.            Orang yang diberi kuasa hendaknya orang yang sudah baligh dan berakal sehat.

Monday, July 8, 2013

MAKALAH A. Sahadaqah, Hibah, Hadiah dan Hikmahnya

PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA

A.           Sahadaqah, Hibah, Hadiah dan Hikmahnya
1.             Shadaqah
a.             Pengertian Shadaqah
Shadaqah aalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan apa-apa kecuali ridha Allah SWT.
Pengertian shadaqah ini sangat luas, sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat, baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Demikian pula luasnya pengertian shadaqah tidak hanya yang berbentuk harta atau materi, tapi juga yang imateri (rohaniyah). Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang dari shadaqah, termasuk zakat adalah shadaqah.
Diriwayatkan dari Abu Dzar yang artinya “Senyumu di hadapan saudaramu adalah merupakan shadaqah bagimu, perintahmu pada kebaikan dan larangannmu dari kejahatan juga shadaqah, petunjukmu pada seseorang yang sesat jalan juga jadi shadaqah bagimu, begitu juga menyingkirkan batu, duri maupun tulang di jalan menjadi shadaqah bagimu”.
b.            Hukum shadaqah
Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama, karena dampak sangat luas, baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat, bahkan bagi kelangsungan hidup beragama.


2.            Hibah
a.             Pengertrian Hibah
Hibah adalah pemerian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa sesuatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali mengharapkan ridha Allah SWT.
b.            Hukum Hibah
Hibah hukumnya sunah, dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarga. Dalam pemberian hibah ini diperlukan ijab qabul, dan sebaliknya dilaksanakan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan dibuktikan dengan bentuk tulisan.
c.             Rukun Hibah
1)             Orang yang memberikan hibah (wahib)
2)            Orang yang akan diberi hibah (mauhub lahu)
3)            Barang yang akan dihibahkan (mauhub)
4)            Akad (Ijab dan Kabul)
d.             Syarat – Syarat Hibah
        Syarat-syarat hibah ada yang berhubungan dengan wahib, mauhub, maupun mauhub lahu.
Syarat-syarat wahib yaitu :
1)             Baligh dan berakal
2)            Dilakukan atas kemauan sendiri
3)            Dapat melakukan tindakan hukum
4)            Pemlik barang yang dihibahkan
Syarat Mauhub Lahu :
1)             Terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah (ijab qabul). Orang yang mati atau hilang tidak sah menerima hibah
2)            Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. Bayi yang dalam kandungan misalnya tidak sah menerima hibah.

UNDUH-FILE/BACA

MAKALAH IBADAH HAJI DAN UMRAH

HAJI DAN UMRAH

A.           HAJI
1.              Pengertian dan hukum haji
Makna asli kata haji adalah mengunjungi sesuatu yang berarti mengunjungi baitullah untuk menjalankan ibadah. Haji menurut bahasa ialah menyengaja, menurut syariat islam, haji ialah sengaja mengunjungi mekah (kakbah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri dari tawaf, sai, wukuf, dan ibadah – ibadah lain sesuai dengan ketentuan haji, dengan maksud memenuhi perintah Allah Swt dan mengharapkan keridaan-Nya.
Ibadah haji merupakan bagian dari syarat bagi umat-umat terdahulu semenjak Nabi Ibrahim as Allah Swt telah menyuruh Nabi Ibrahim as membangun baitulharam di mekkah agar orang – orang tawaf di sekelilingnya dan menyebut nama Allah Swt ketika melakukan perbuatan tersebut.
Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima. Haji diwajibkan oleh Allah swt atas setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya sekali dalam hidupnya Allah Swt berfirman.
Artinya :
“.....mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.....(Qs. Ali Imran : 97)
Rasulullah sawa bersabda :
Artinya :
Islam ditegakkan atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah; muhammad utusan Allah; menegaskan salat; membayar zakat; mengerjakan haji ke baitullah; berpuasa pada bulan ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).
2.             Syarat wajib dan syarat sah shalat
Bagi umat islam yang hendak menunaikan ibadah haji, hendaknya mengetahui syarat wajib dan syarat sah haji sebagai berikut :
a.             Syarat wajib haji adalah
1)             Beragama islam
2)            Baligh / dewasa
3)            Berakal sehat
4)            Merdeka (tidak menjadi mbudak)
5)            Istitaah atau mampu
Istitaah atau mampu meliputi tiga perkara, yakni :
1)             mempunyai biaya untuk pergi dan pulang dari tanah suci (termasuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan)
2)            adanya alat transfortasi (walau sewa)
3)            aman dalam perjalanan sejak berangkat sampai di rumah lagi.
Khusus bagi wanita, wajib melaksanakan haji apabila disertai dengan mahramnya atau wanita lain yang dipercaya. Bukhari meriwayatkan hadis sebagai berikut :


MAKALAH RIBA, BANK, ASURANSI DAN TABUNGAN

RIBA, BANK, ASURANSI DAN TABUNGAN


A.           Riba dan Hikmah Dilarangnya

1.              Pengertian dan Hukum Riba
Riba menurut bahasa berarti al-ziyadah (tambahan). Menurut istilah riba adalah suatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti / imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi hutang – piutang atau pinjam meminjam.
2.             Macam – macam riba
Riba (nilai lebih) yang diharamkan dalam proses pinjam – meminjam atau hutang piutang tersebut, macam-macamnya sebagai berikut :
a.             Riba fadhi yaitu menukarkan duan jenis barang yang kwantitasnya sama tetapi kwalitasnya berbeda.
b.            Riba qardh yaitu menarik keuntungan dan barang yang dipinjamkan atau dihutangkan
c.             Riba nasa (nasi’ah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan dua harga, yatu harga kontan atau harga yang dinaikkan karena pembayaran tertunda.
3.             Hikmah dilarangnya riba
Allah mengharamkan riba, tentu banyak hikmahnya, antara lain disebabkan :
a.             Riba dapat mengikis sifat belas kasih dan rasa kemanusiaan serta dapat menimbulkan permusuhan antara sesama manusia
b.            Riba dapat memupuk sifat mmentingkan diri sendiri, dan memperkaya diri tanpa upaya yang wajar, rela melihat orang lain menderita.
c.             Riba dapat menjauhkan diri dari Allah
d.            Riba sebagai salah satu bentuk penjajahan manusia terhadap manusia lainnya.
4.             Menjauhi praktek riba
Praktek riba dalam bentuk apapun pasti membawakan madharat (kesulitan) dan mafsadat (kerusakan) bagi pihak-pihak yang mempraktekkannnya karenanya Allah SWT mengharamkannya.

B.           Praktek Dan Hukum Bank

1.              Pengertian dan Tujuan Bank
Bank ialah sebuah lembaga keuangan yang bergerak menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada yang memerlukan baik perorangan maupun kelembagaan, dengan sistem bunga. Tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjam, baik berupa uang maupun barang berharga lainnya.
2.             Jenis – jenis bank
Di lihat dari segi kelembagaan kenangan, bank dapat dibagi dua pola, yaitu :
a.             Bank primer, yaitu bank yang mempunyai fungsi sebagai perantara dan juga dapat menciptakan serta menghancurkan uang. Bank primer ini terdiri dari bank sentral, bank umum da bank pembangunan.
b.            Bank sekunder, yaitu bank yang berfungsi sebagai perantara saja, bank sekunder ini terdiri dari bank tabungan, bank hipotik dan bank finansial.
Di lihat dari tugas, fungsi dan operasionalnya bank juga dapat dikelompokkkan :
a.             Bank sentral, yaitu sebuah bank milik negara sebagai sendi perekonomian pemerintah.

b.            Bank umum, yaitu bank yang mengumpulkan dananya dalam bentuk simpanan dan deposito, fungsinya memberikan kredit dan pinjaman jangka pendek.


MAKALAH Q I S H A S H

BAB I
PENDAHULUAN


1.1      Latar Belakang

Latar belajang dibuatnya makalah ini selain tugas dari guru bidang studi Fiqih, juga untuk memperluas pengetahuan mengenai Qishash.

 

1.2      Alasan Pemilihan Qishash
Penulis sengaja mengambil tema ini, karena sangat menarik untuk dibahas. Adapun materi yang banyak di bahas mengenai Qishash.

1.3      Tujuan
Tujuannya untuk memperluas wawasan atau pengetahuan menganai Qishash.



BAB II
QISHASH


1.1      Pengertian Qishash
Menurut syara’ qishash ialah melakukan pembalasan yang sama (serupa) terhadap perbuatan atau pembunuhan atau perusakan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

1.2      Hukum Qishash
Qishash sebagai bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan atau pelaku perusakan badan disyari’atkan dalam islam.
Ketentuan mengenai qishash dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Mai’dah ayat 45.

1.3      Macam – macam Qishash
a.         Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya orang tindak pidana pembunuhan.
b.         Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak menghilangkan manfaat anggota badan.

1.4      Syarat – syarat Qishash
a.         Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya orang jahat. Seseorang mukmin yang membunuh orang kafir orang murtad / pezina tidak dikenakan qishash, tetapi dijatuhi hukuman lain, menurut pertimbangan hakim.
b.         Pembunuhan sudah baligh dan berakal. Anak – anak dan orang gila tidak dikenakan qishash.

c.         Pembunuh bukan Bapak dari terbunuh


MAKALAH Perekonomian Dalam Islam dan Hikmahnya

PEREKONOMIAN DALAM ISLAM DAN HIKMAHNYA

A.            Konsep Jual Beli dan Hikmahnya
1.             Pengertian dan dasar hukum jual beli
Jual beli yaitu menukar suatu barang dengan barang yang lain yang berbeda dengan cara tertentu (aqad).
2.             Rukun dan Syarat Jual Beli
a.             Penjual dan Pembeli  bersyarat :
1)             Berakal
2)             Atas kehendak sendiri (bukan karena paksaan)
3)             Keduanya bukan pemboros (mubazir)
4)             Baligh
b.             Uang dan benda yang dibeli dengan syarat
1)             Suci
2)             Ada manfaatnya
3)             Keadaan barang / uang diserah terimakan
4)             Keadaan barang kepunyaan yang menjual / diwakilkan
5)             Barang itu diketahui oleh pembeli dan penjual
c.             Lafadz (kalimat ijab kabul). Harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)             Keadaan ijab dan qabul bersambung
2)             Hendaklah mufakat ma’na keduanya
3)             Keadaan keduanya tidak disambungkan dengan yang lain
4)             Tidak berjangka
3.             Bentuk jual beli, dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a.             Jual beli yang syah dan halal
b.             Jual beli yang tidak syah
c.             Jual beli yang syah tapi dilarang
4.             Manfaat dan hikmah jual beli
a.             Jual beli dapat menata struktur kehidupan masyarakat dengan menghargai hak milik orang lain.
b.             Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhan atas dasar kerelaan / suka sama suka.
c.             Masing – masing pihak merasa puas.
d.             Dapat menjauhkan diri dari memakan / memiliki barang yang haram (batil)
e.             Penjual da pembeli mendapat rahmat Allah
f.              Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan

B.            Konsep Khuyar dan Hikmahnya

1.             Pengertian dan hukum khiyar
Khiyar artinya memilih yaitu memilih antar 2 alternatif yaitu antara meneruskan jual beli / mengurungkannya.
2.             Macam-macam khiyar
a.             Khiyar majlis
b.             Khiyar syarat
c.             Khiyar aibi
3.             Hikmah khiyar
a.             Dapat membuat aqad jual beli berlangsung menurut prinsip – prinsip islam
b.             Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam jual beli
c.             Penjual tidak semata-mata menjual barang kepada pembeli dan mendidiknya secara jujur.
d.             Terhindar dari unsur penipuan
e.             Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih antar sesama.

C.            Tata Cara Musaqah dan Hikmahnya

1.             Pengertian dan hukum musaqah
Musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarapnya. Sehingga kebun tersebut menghasilkan sesuatu yang kemudian hasilnya menjadi milik ke dua belah pihak menurut perjanjian yang telah disepakati dan hukumnya mubah.
2.             Rukun musaqah
a.             Pemilik dan penggarap kebun
b.             Tanaman yang dipelihara
c.             Kebun yang diolah
d.             Pekerjaan dan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis dan sifatnya
e.             Hasil yang diperoleh berupa buah, daun / kayu dan sebagainya
f.              Akad
3.             Syarat musaqah
a.             Aqad dilaksanakan sebelum membuat perjanjian
b.             Tanamannya jelas
c.             Waktu pemeliharaan jelas
d.             Penggarapan hendaknya jelas
4.             Hikmah musaqah
a.             Terwujud kerjasama antar simiskin dan sikaya
b.             Memberikan lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak punya kebun
c.             Mengikuti sunah Rasulullah Saw

d.             Menghindari praktek pemerasan