BAB
XIII
DHAMAN,
KAFALAH DAN HIKMAHNYA
A.
Dhaman
1.
Pengertian Dhaman
Dhaman yaitu jaminan yang dinyatakan oleh seseorang
kepada pihak yang memerlukannya, baik berupa jaminan utang, maupun jaminan
mendatang barang.
Jaminan harus bisa dihadirkan atau dibayarkan pada saat
ia perlukan sesuai dengan perjanjian / pernyataan.
Contoh :
a.
A menjamin untuk membayar utang B kepada C, maka C boleh
menagih kepada A, dan A harus melunasi utang yang dijaminnya manakala sudah
jatuh tempo pembayaran.
b.
A menjamin untuk mengendalikan barang yang dipinjam oleh
B dari C maka A wajib mengembalikan kepada C
c.
A menjamin akan menghadirkan seseorang sebagai saksi di
muka pengadilan, atau menjamin untuk mendatangkan barang bukti dalam suatu
perkara.
2.
Hukum Dhaman
Dhaman hukumnya mubah (boleh), dan apabila situasi
membutuhkan adanya jaminan, maka hukumnya menjadi sunah. Tetapi bagi orang yang
sudah bersedia atau menyatakan menanggung / menjamin. Sedangkan janji itu wajib
ditepati. Landasan hukumnya adalah sabda Nabi Saw :
العارية مـؤ ذاعوة والزعيم غارم (رواه الترمدىوأبداود)
Artinya : “Pinjaman hendaklah dikembalikan, dan orang yang menanggung
hendaklah membayar” (HR. Turmudzi dan Abu daud).
No comments:
Post a Comment