KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Monday, July 8, 2013

MAKALAH FIQIH Dhaman, Kafalah dan Hikmahnya

BAB XIII
DHAMAN, KAFALAH DAN HIKMAHNYA

A.           Dhaman
1.              Pengertian Dhaman
Dhaman yaitu jaminan yang dinyatakan oleh seseorang kepada pihak yang memerlukannya, baik berupa jaminan utang, maupun jaminan mendatang barang.
Jaminan harus bisa dihadirkan atau dibayarkan pada saat ia perlukan sesuai dengan perjanjian / pernyataan.
Contoh :
a.             A menjamin untuk membayar utang B kepada C, maka C boleh menagih kepada A, dan A harus melunasi utang yang dijaminnya manakala sudah jatuh tempo pembayaran.
b.            A menjamin untuk mengendalikan barang yang dipinjam oleh B dari C maka A wajib mengembalikan kepada C
c.             A menjamin akan menghadirkan seseorang sebagai saksi di muka pengadilan, atau menjamin untuk mendatangkan barang bukti dalam suatu perkara.
2.             Hukum Dhaman
Dhaman hukumnya mubah (boleh), dan apabila situasi membutuhkan adanya jaminan, maka hukumnya menjadi sunah. Tetapi bagi orang yang sudah bersedia atau menyatakan menanggung / menjamin. Sedangkan janji itu wajib ditepati. Landasan hukumnya adalah sabda Nabi Saw :
العارية مـؤ ذاعوة والزعيم غارم (رواه الترمدىوأبداود)

Artinya : “Pinjaman hendaklah dikembalikan, dan orang yang menanggung hendaklah membayar” (HR. Turmudzi dan Abu daud).

No comments:

Post a Comment