PENDAHULUAN
Semua negara perlu mempunyai undang-undang dasar temasuk Indonesia, dalam
undang-undang dasar itulah tercantum hal-hal tentang suatu negara.
Undang-undang dasar 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan
penjelasan, ketiga bagian itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan sebagai hukum dasar negara undang-undang 1945 bersifat mengikat,
lembaga masyarakat, serta mengikat setiap warga masyarakat Indonesia dimanapun
berada.
Semua peraturan dan kegiatan pembangunan harus bersumber pada UUD 1945.
Salah satu lembaga pembangunan negara adalah GBHN yang programnya bersumber
pada UUD 1945 pola umum pembangunan nasional dalam GBHN adalah :
1.
Menyeluruh, bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan
arah sebagaimana yang telah digariskan GBHN.
2.
Terarah, bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan
arah sebagaimana yang telah digariskan GBHN
3.
Terpadu, bahwa terpadu antara program pembangunan juga
bahwa pelaksanaan pembangunan dilaksanakan atas kerja sama antara berbagai
intansi pemerintah dan pemerintah dengan masyarakat.
4.
Berlangsung secara terus menerus, bahwa pembangunan itu
berlangsung selama kurun waktu yang sangat panjang dengan tiap-tiap yang
berlanjutan.
HUBUNGAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 dengan GBHAN
A.
UUD 1945
1.
Pengertian UUD
·
UUD 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri atas
pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
·
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat
pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara dimanapun dia
berada dan penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia.
·
Sebagai hukum, UUD 1945 memuat norma-norma dan aturan-aturan
yang harus ditaati dan dilaksnakan.
·
UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengecek dan pengontrol
·
UUD 1945 bersifat singkat.
2.
UUD 1945 dalam gerak pelaksanaan
a.
Pelaksanaan UUD 1945 dari tanggal 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949. UUD 1945 untuk pertama kalinya berlaku sejak disyahkannya oleh
PPKI dari tanggal 8 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. pada waktu itu UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kita masih dalam keadaan
percobaan.
b.
Pelaksanaan UUD 1945 pada zaman orde lama. Dengan keluarganya
dekrit persiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945 di seluruh wilayah
Indonesia. Namun pelaksanaannya jauh dari yang diharapkan. Lembaga-lembaga
negara belum dibentuk dengan undang-undang dan penyimpangan-penyimpangan
terhadap UUD 1945 dimajukan ideologi negara.
c.
Pelaksanaan UUD 1945 pada zaman orde baru. Lahirnya surat
perintah 11 Mret (super semal) dinyatakan oleh pemerinatah sebagai lahirnya
orde baru. Orde baru bertekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen diambilah langkah-langkah koreksi dengan cara-cara konstitusional dan
lembaga-lembaga tertinggi negara yang dibentuk dengan undang-undang.
No comments:
Post a Comment