BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan usaha perdagangan dan jasa pada abad ini telah
berkembang semakin pesat. Ditambah telah dibukanya wilayah pasar
bebas di beberapa wilayah di dunia. Hal ini menyebabkan semakin
terbukanya peluang untuk mengembangkan usaha ke lain daerah
maupun ke luar negeri. Menurut Keegen, pengembangan usaha secara
Internasional dapat dilakukan dengan sekurangnya lima macam cara
yaitu 1) Dengan cara ekspor, 2) Melalui pemberian lisensi, 3) Dalam
bentuk franchising (waralaba), 4) Pembentukan perusahaan patungan (joint
ventures), 5) Total ownership atau pemilikan menyeluruh, yang dapat
dilakukan melalui direct ownership (kepemilikan langsung) ataupun
akuisisi. (Keegen, 1989:294)
Ekspor merupakan salah satu bentuk internasionalisasi produk
atau jasa yang paling sederhana tanpa melibatkan diri secara langsung
dan mendalam dengan faktor-faktor ekonomi, sosial, politik dari Negara
tujuan ekspor. Hilangnya barang atau produk eksportir dalam pasar (luar
negeri) tentunya akan segera diisi oleh produk sejenis, dan ini berarti
hilangnya kesempatan bagi eksportir untuk mengembangkan usahanya
(Widjaja, 2001:2).
Pembentukan perusahaan patungan untuk memproduksi barang
atau jasa yang dilahirkan melahirkan resiko yang cukup besar bagi
seorang pengusaha, khususnya yang berhubungan dengan masalah sosial
politik dari negara dimana investasi akan dilakukan (Widjaja, 2001:2-3).
Sebagai alternatif upaya untuk lebih mendekatkan diri pada
konsumen di negara tujuan, serta untuk mengurangi dampak biaya
transportasi ekspor yang tinggi, serta resiko hilangnya produk.
No comments:
Post a Comment