KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Thursday, July 11, 2013

SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH DALAM MEMUTUSKAN MENABUNG DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MALANG

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi
utama yaitu fungsi pengumpulan dana (funding), fungsi penyaluran dana
(lending), dan pelayanan jasa (Muhamad, 2000:66). Seperti yang diketahui
masyarakat di Indonesia yang sebagian besar muslim dihadapkan pada
satu pilihan yaitu menyimpan dananya di bank konvesional. Sedangkan
sudah diketahui bersama bank konvesional menganut sistem bunga yang
menurut sebagian ulama, sistem bunga adalah termasuk yang
diharamkan karena bunga dikategorikan sebagai riba. Maka dari itu perlu
didirikan bank syariah.
Bank syariah di Indonesia didirikan karena keinginan masyarakat
(terutama masyarakat yang beragama islam) yang berpandangan bunga
merupakan hal yang haram, hal ini lebih diperkuat lagi dengan pendapat
para ulama yang ada di indonesia yang diwakili oleh fatwa MUI yang
intinya mengharamkan bunga bank terdapat unsur-unsur riba jika ada
unsur tambahan, dan tambahan itu diisyaratkan dalam akad dan dapat
menimbulkan adanya unsur pemerasan. Kemudharatan sistem bunga
sehingga dikategorikan sebagai riba adalah, antara lain :
a) Mengakumulasi dana untuk kepentingannya sendiri.
b) Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penggung
berikutnya.
c) Menyalurkan dana hanya mereka yang mampu.
d) Penanggung terakhir adalah masyarakat.
e) Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi.
f) Terjadi kesenjangan yang tidak akan ada habisnya.
Dari kondisi inilah Bank Syariah mulai dikembangkan sejak
diberlakukannya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan
yang mengatur bank syariah secara cukup jelas dan kuat dari segi
kelembagaan dan operasionalnya.
Seorang nasabah akan merespon bank syariah atau berminat ke bank
syariah ketika ada produk atau akad yang dirasakan menguntungkan
dirinya (www.Tempointeraktif.com). Diantara salah satunya prinsip
dalam akad bank syariah yang dirasa familiar di masyarakat yakni prinsip
bagi hasil. Prinsip ini merupakan prinsip kerja sama usaha yang dikemas
dalam bentuk investasi serta menawarkan tingkat return yang dapat
ditentukan sesuai perjanjian. Dalam konstruksi prinsip mudharabah bank
syariah memposisikan diri sebagai mitra kerja antara si penabung dan
pengusaha untuk mendapatkan keuntungan.
Dari beberapa konsepsi mengenai minat nasabah dalam menabung di
bank syariah diharapkan pihak manajemen perbankan dapat memahami
perilaku konsumen dalam mengambil keputusan untuk minat menabung
atau mengambil pendanaan di bank syariah. Menurut Kotler (1999:152)






No comments:

Post a Comment