KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Tuesday, July 9, 2013

MAKALAH PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DAN PENINGKATAN KUALITAS SDM



BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang Masalah
Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara (the founding fathers) telah memiliki komitmen untuk memnuhi hak asasi rakyatnya untuk memperoleh pendidikan seperti yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional, mencerdaskan kehidupan bahas yang secara konstitusional menjelma ke dalam pasal 31 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sedangkan ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasonal.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, maka berdasarkan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan nasional ditetapkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.

1.2         Beberapa Kajian Teori
Menurut Muhibbin Syah yang merujudk kepada pemikiran Jean Piaget dan L. Kohlberg mengemukakan bahwa pendidikan di lihat dari sudut psikologis merupakan upaya penumbuh kembangkan sumberd aya manusia melalui proses hubungan interpersonal yang berlangsung dalam lingkungan masyarakat yang terorganisir dalam hal ini masyarakat Pendidikan dan keluarga. (Muhibbin Syah, 1995).
Pandangan yang hampir senada dikemukakan oleh Lawrence E. Shapiro (199), Daniel goleman (1997), bahwa pendidikan berperan untuk mengembangan kecerdasan kognitif dan kecerdasan emosional, lalu ia menambahkan bahwa kedua kecerdasan ini harus dicapai secara bersama-sama, sebab betapa banyak orang yang memiliki kecerdasan kognitif yang tinggi, tetapi kecerdasan emosionalnya rendah sehingga ia gagal dalam menjalankan tugas yang diembannya.

1.3         Kesenjangan Antara Harapan dan Kenyataan
Program Wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun diharapkan mampu mengantarkan manusia. Indonesia pada pemilikan kompetensi Pendidikan Dasar, sebagai kompetensi minimal. Kompetensi Pendidikan Dasar yang dimaksudkan, mengacu pada kompetensi yang termuat dalam pasal 13 UU No. 2/1989 yaitu kemampuan atau pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta untuk engikuti pendidikan yang lebih tinggi (pendidikan menengah). Hal ini juga relevan dengan unsur-unsur kompetensi pendidikan dasar yang harus dikuasai lulusan seperti yang diidentifikasi oleh The International Development Research Center, meliputi : (1) kemampuan berkomunikasi ; (2) kemampuan dasar berhitung; (3) pengetahuan dasar tentang negara, budaya, dan sejarah; (4) pengetahuan dan keterampilan dasar dalam bidang kesehatan, gizi, mengurus rumah tangga dan memperbaiki kondisi kerja, dan (5) kemampuan berprestasi secara aktif dalam masyarakat.


No comments:

Post a Comment