BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Sejak awal
kemerdekaan para pendiri negara (the founding fathers) telah memiliki komitmen
untuk memnuhi hak asasi rakyatnya untuk memperoleh pendidikan seperti yang termaksud
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional,
mencerdaskan kehidupan bahas yang secara konstitusional menjelma ke dalam pasal
31 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran, sedangkan ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasonal.
Sebagai tindak
lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, maka berdasarkan
Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka
tujuan pendidikan nasional ditetapkan untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi negara yang demokrasi serta
bertanggung jawab.
1.2
Beberapa Kajian
Teori
Menurut Muhibbin
Syah yang merujudk kepada pemikiran Jean Piaget dan L. Kohlberg mengemukakan
bahwa pendidikan di lihat dari sudut psikologis merupakan upaya penumbuh
kembangkan sumberd aya manusia melalui proses hubungan interpersonal yang
berlangsung dalam lingkungan masyarakat yang terorganisir dalam hal ini
masyarakat Pendidikan dan keluarga. (Muhibbin Syah, 1995).
Pandangan yang
hampir senada dikemukakan oleh Lawrence E. Shapiro (199), Daniel goleman
(1997), bahwa pendidikan berperan untuk mengembangan kecerdasan kognitif dan
kecerdasan emosional, lalu ia menambahkan bahwa kedua kecerdasan ini harus
dicapai secara bersama-sama, sebab betapa banyak orang yang memiliki kecerdasan
kognitif yang tinggi, tetapi kecerdasan emosionalnya rendah sehingga ia gagal
dalam menjalankan tugas yang diembannya.
1.3
Kesenjangan Antara
Harapan dan Kenyataan
Program Wajib
belajar Pendidikan Dasar 9 tahun diharapkan mampu mengantarkan manusia.
Indonesia pada pemilikan kompetensi Pendidikan Dasar, sebagai kompetensi
minimal. Kompetensi Pendidikan Dasar yang dimaksudkan, mengacu pada kompetensi
yang termuat dalam pasal 13 UU No. 2/1989 yaitu kemampuan atau pengetahuan dan
keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta untuk
engikuti pendidikan yang lebih tinggi (pendidikan menengah). Hal ini juga
relevan dengan unsur-unsur kompetensi pendidikan dasar yang harus dikuasai
lulusan seperti yang diidentifikasi oleh The International Development Research
Center, meliputi : (1) kemampuan berkomunikasi ; (2) kemampuan dasar berhitung;
(3) pengetahuan dasar tentang negara, budaya, dan sejarah; (4) pengetahuan dan
keterampilan dasar dalam bidang kesehatan, gizi, mengurus rumah tangga dan
memperbaiki kondisi kerja, dan (5) kemampuan berprestasi secara aktif dalam
masyarakat.
No comments:
Post a Comment