DIYAT
DAN KIFARAT
A.
Diyat
1.
Pengertian Diyat
Diyat artinya denda, yaitu yang diwajibkan kepada
pembunuh dan yang tidak dikenakan hukum / qishash dengan membayar sejumlah
barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh anggota
keluarga.
2.
Sebab – sebab Diyat
Sebab – sebab diyat adalah sebagai berikut :
a.
Pelaku membunuh disengaja yang dimaafkan oleh keluarga
terbunuh
b.
Pembunuhan yang tidak disengaja
c.
Pembunuhan yang tidak disengaja
d.
Karena pembunuhnya lari sebelum dilaksanakan qishash
atasnya.
e.
Memotong atau membuat cacat anggota tubuh seseorang lalu
dimaafkan.
3.
Macam – Macam Diyat
Diyat ada dua macam, yaitu :
a.
Diyat meghaladzah atau denda yang berat, seperti membayar
denda 100 ekor unta terdiri dari hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun) 30 ekor
jadza’ah (unta betina 4-5 tahun) dan 40 ekor khilfah (unta betina yang buntng).
Diyat mughaladzah diwajibkan kepada :
1)
Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tapi dimaafkan oleh
keluarga korban.
Amir bin Sya’aib bahwa rasulullah Saw bersabda :
Artinya : “Barang siapa membunuh dengan sengaja
(hukumnya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh. Jika mereka
(keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qashash dan jika mereka
menghendaki (tidak mengambil qashash) mereka dapat mengambil diyat berupa 30
ekor hiqqah, 30 ekor jadza’ah dan 40 ekor khilfah.” (H.R. Tirmidzi).
2)
Pembunuh seperti disengaja. Dalam kasus pembunuhan
seperti disengaja ini tidak ada hukum qishash
3)
Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan bulan –
bulan haram yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharam dan Rajab).
4)
Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan di tanah
haram yaitu di kota mekah.
5)
Pembunuhan yang tidak disengaja terhadap muslim, kecuali
pembunuhan orang tua terhadap anaknya.
b.
Diyat Mukhafafah
Yaitu dengan membayar 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor
hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20 ekor binta labun (unta betina lebih dari dua
tahun) dan 20 ekor unta ibnu balan (unta jantan berumur lebih dari satu tahun)
dan 20 ekor unta binta makhad (unta betina berumur lebih dari satu tahun).
Diyat mukhafaffah diberikan kepada :
1)
Orang ang membunuh tidak disengaja selain di tanah haram,
bulan haram dan bukan kepada muslim. Masa pembayarannya selama tiga tahun.
No comments:
Post a Comment