ZAKAT
DAN HIKMAHNYA
A.
BEBERAPA
MASALAH ZAKAT
Zakat menurut bahasa searti dengan istilah “nama”
(kesuburan, tambah besar), “thaharah” (penyucian). Sedangkan zakat dalam
istilah syara’ adalah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sejumlah
harta tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang
berhak menerimanya.
Zakat merupakan ajaran pokok dalam islam, sebagai rukun
islam. Bahkan al-qur’an menjadikan bakat dan shalat sebagai lambang dari
keseluruhan ajaran islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat
At-Taubah ayat ii sebagai berikut :
فإن تابوا وأقاموا
الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين ...
Artinya : “Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”
Hukum membayar zakat itu adalah
fardhu ‘ain yaitu wajib bagi setiap orang muslim sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh islam. Secara umum, zakat dapat dikelompokkan menjadi dua
yaitu; zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa).
1.
Jenis Harta yang wajib dizakati
Dalam harta hanya beberapa jenis harta yang disebutkan
secara eksplitas, seperti hasil pertanian, binatang ternak, emas, perak,
dagangan. Dalam bidang ekonomi, seperti perkebunan, peternakan dan perikanan,
saham, industri, profesi dan lain – lain.
a.
Zakat Hasil Perkebunan
Para ulama sependapat mengenai kewajiban zakat pada empat
macam hasil tanaman, yaitu : gandum, jewawut, kurma dan anggur kering.
Bagi ulama yang berpendapat bahwa pertalian antara hasil
perkebunan dengan ketentuan zakat itu terletak pada zatnya, maka tidak wajib
zakat kecuali pada empat macam tanaman tersebut.
Sementara perbedaan pendapat antara ulama yang membatasi
kewajiban zakat pada makan pokok dengan ulama yang menetapkan kewajiban zakat
bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu dan bambu karena terdapat perbedaan
antara qiyas dengan ketentuan nash. Yang dimaksud dengan ketentuan umum nash
antara lain sabda Nabi Saw yang berarti : “Pada tanaman yang disirami oleh
hujan; zakatnya sepersepuluh, dan pada tanaan yang disirami dengan menggunakan
alat penyiraman, maka zakatnya seperdua puluh. Adapun yang dimaksud dengan
qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai penutup kebutuhan,
dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.
No comments:
Post a Comment