KAFALAH
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah
Kafalah
termasuk jenis daman (tanggungan), tetapi lebih khusus pada tanggungan badan.
Jadi, kafalah adalah orang yang diperbolehkan bertindak (berakalsehat)
berfungsi menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau menghadirkan hak
tersebut dipengadilan.
Dasar hukum kafalah adalah Al-Qur’an
dan as-sunah
a.
Al-Qur’an
Allah Swt berfirman :
Artinya :
Ya'qub berkata: "Aku
sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu
memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan
membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala
mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi
terhadap apa yang kita ucapkan (ini)". (QS. Yusuf/12:66).
b.
As-Sunah
Rasulullah sawa bersabda
Artinya :
Pinjaman hendaklah dikembalikan
dan yang menjamin hendaklah membayar. (HR. Abu Dawud : 3094)
Menurut
mazhab Hanafi, rukun kafalah adalah ijab dan kabul, sedangkan menurut ulama
lainnya, rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut :
1.
Damin,
kafil atau za’im adalah orang yang menjami. Syarat orang yang menjamin yaitu
balig, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya, dan dilakukan dengan
kehendaknya sendiri.
2.
Madmumlah
adalah orang yang berpiutang, syaratnya adalah berpiutang diketahui oleh orang
yang menjamin. Madmumlah disebut juga dengan mafullah
No comments:
Post a Comment