KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Monday, July 8, 2013

MAKALAH FIQIH KAFALAH

KAFALAH


A.           Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah
Kafalah termasuk jenis daman (tanggungan), tetapi lebih khusus pada tanggungan badan. Jadi, kafalah adalah orang yang diperbolehkan bertindak (berakalsehat) berfungsi menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau menghadirkan hak tersebut dipengadilan.
Dasar hukum kafalah adalah Al-Qur’an dan as-sunah
a.             Al-Qur’an
Allah Swt berfirman :
Artinya :
Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)". (QS. Yusuf/12:66).

b.             As-Sunah
Rasulullah sawa bersabda
Artinya :
Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar. (HR. Abu Dawud : 3094)

Menurut mazhab Hanafi, rukun kafalah adalah ijab dan kabul, sedangkan menurut ulama lainnya, rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut :
1.             Damin, kafil atau za’im adalah orang yang menjami. Syarat orang yang menjamin yaitu balig, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya, dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.

2.             Madmumlah adalah orang yang berpiutang, syaratnya adalah berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Madmumlah disebut juga dengan mafullah

No comments:

Post a Comment