PELEPASAN DAN
PERUBAHAN HARTA
A. Sahadaqah,
Hibah, Hadiah dan Hikmahnya
1. Shadaqah
a. Pengertian
Shadaqah
Shadaqah
aalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain
atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan apa-apa
kecuali ridha Allah SWT.
Pengertian
shadaqah ini sangat luas, sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau
yang bermanfaat, baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Demikian
pula luasnya pengertian shadaqah tidak hanya yang berbentuk harta atau materi,
tapi juga yang imateri (rohaniyah). Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang
dari shadaqah, termasuk zakat adalah shadaqah.
Diriwayatkan
dari Abu Dzar yang artinya “Senyumu di hadapan saudaramu adalah merupakan
shadaqah bagimu, perintahmu pada kebaikan dan larangannmu dari kejahatan juga
shadaqah, petunjukmu pada seseorang yang sesat jalan juga jadi shadaqah bagimu,
begitu juga menyingkirkan batu, duri maupun tulang di jalan menjadi shadaqah
bagimu”.
b. Hukum
shadaqah
Shadaqah
itu sangat dianjurkan oleh agama, karena dampak sangat luas, baik bagi
kehidupan individu maupun masyarakat, bahkan bagi kelangsungan hidup beragama.
2. Hibah
a. Pengertrian
Hibah
Hibah
adalah pemerian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa sesuatu
sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali
mengharapkan ridha Allah SWT.
b. Hukum
Hibah
Hibah
hukumnya sunah, dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarga.
Dalam pemberian hibah ini diperlukan ijab qabul, dan sebaliknya dilaksanakan
dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan dibuktikan dengan bentuk tulisan.
c. Rukun
Hibah
1) Orang yang memberikan hibah
(wahib)
2) Orang yang akan diberi hibah
(mauhub lahu)
3) Barang yang akan dihibahkan
(mauhub)
4) Akad
(Ijab dan Kabul)
d. Syarat
– Syarat Hibah
Syarat-syarat
hibah ada yang berhubungan dengan wahib, mauhub, maupun mauhub lahu.
Syarat-syarat
wahib yaitu :
1) Baligh
dan berakal
2) Dilakukan atas kemauan sendiri
3) Dapat melakukan tindakan hukum
4) Pemlik barang yang dihibahkan
Syarat Mauhub Lahu :
1) Terbukti adanya pada waktu
dilakukan hibah (ijab qabul). Orang yang mati atau hilang tidak sah menerima
hibah
2) Benar-benar berhak memiliki
sesuatu yang dihibahkan. Bayi yang dalam kandungan misalnya tidak sah menerima
hibah.
UNDUH-FILE/BACA
No comments:
Post a Comment