KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Monday, July 8, 2013

MAKALAH A. Sahadaqah, Hibah, Hadiah dan Hikmahnya

PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA

A.           Sahadaqah, Hibah, Hadiah dan Hikmahnya
1.             Shadaqah
a.             Pengertian Shadaqah
Shadaqah aalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan apa-apa kecuali ridha Allah SWT.
Pengertian shadaqah ini sangat luas, sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat, baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Demikian pula luasnya pengertian shadaqah tidak hanya yang berbentuk harta atau materi, tapi juga yang imateri (rohaniyah). Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang dari shadaqah, termasuk zakat adalah shadaqah.
Diriwayatkan dari Abu Dzar yang artinya “Senyumu di hadapan saudaramu adalah merupakan shadaqah bagimu, perintahmu pada kebaikan dan larangannmu dari kejahatan juga shadaqah, petunjukmu pada seseorang yang sesat jalan juga jadi shadaqah bagimu, begitu juga menyingkirkan batu, duri maupun tulang di jalan menjadi shadaqah bagimu”.
b.            Hukum shadaqah
Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama, karena dampak sangat luas, baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat, bahkan bagi kelangsungan hidup beragama.


2.            Hibah
a.             Pengertrian Hibah
Hibah adalah pemerian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa sesuatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali mengharapkan ridha Allah SWT.
b.            Hukum Hibah
Hibah hukumnya sunah, dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarga. Dalam pemberian hibah ini diperlukan ijab qabul, dan sebaliknya dilaksanakan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan dibuktikan dengan bentuk tulisan.
c.             Rukun Hibah
1)             Orang yang memberikan hibah (wahib)
2)            Orang yang akan diberi hibah (mauhub lahu)
3)            Barang yang akan dihibahkan (mauhub)
4)            Akad (Ijab dan Kabul)
d.             Syarat – Syarat Hibah
        Syarat-syarat hibah ada yang berhubungan dengan wahib, mauhub, maupun mauhub lahu.
Syarat-syarat wahib yaitu :
1)             Baligh dan berakal
2)            Dilakukan atas kemauan sendiri
3)            Dapat melakukan tindakan hukum
4)            Pemlik barang yang dihibahkan
Syarat Mauhub Lahu :
1)             Terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah (ijab qabul). Orang yang mati atau hilang tidak sah menerima hibah
2)            Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. Bayi yang dalam kandungan misalnya tidak sah menerima hibah.

UNDUH-FILE/BACA

No comments:

Post a Comment