HAJI
DAN UMRAH
A.
HAJI
1.
Pengertian dan hukum haji
Makna asli kata haji adalah mengunjungi sesuatu yang
berarti mengunjungi baitullah untuk menjalankan ibadah. Haji menurut bahasa
ialah menyengaja, menurut syariat islam, haji ialah sengaja mengunjungi mekah
(kakbah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri dari tawaf, sai, wukuf, dan
ibadah – ibadah lain sesuai dengan ketentuan haji, dengan maksud memenuhi
perintah Allah Swt dan mengharapkan keridaan-Nya.
Ibadah haji merupakan bagian dari syarat bagi umat-umat
terdahulu semenjak Nabi Ibrahim as Allah Swt telah menyuruh Nabi Ibrahim as
membangun baitulharam di mekkah agar orang – orang tawaf di sekelilingnya dan
menyebut nama Allah Swt ketika melakukan perbuatan tersebut.
Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima. Haji
diwajibkan oleh Allah swt atas setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya
sekali dalam hidupnya Allah Swt berfirman.
Artinya :
“.....mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.....(Qs. Ali Imran
: 97)
Rasulullah sawa bersabda :
Artinya :
Islam ditegakkan atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain
Allah; muhammad utusan Allah; menegaskan salat; membayar zakat; mengerjakan
haji ke baitullah; berpuasa pada bulan ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).
2.
Syarat wajib dan syarat sah shalat
Bagi umat islam yang hendak menunaikan ibadah haji,
hendaknya mengetahui syarat wajib dan syarat sah haji sebagai berikut :
a.
Syarat wajib haji adalah
1)
Beragama islam
2)
Baligh / dewasa
3)
Berakal sehat
4)
Merdeka (tidak menjadi mbudak)
5)
Istitaah atau mampu
Istitaah atau mampu meliputi tiga perkara, yakni :
1)
mempunyai biaya untuk pergi dan pulang dari tanah suci
(termasuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan)
2)
adanya alat transfortasi (walau sewa)
3)
aman dalam perjalanan sejak berangkat sampai di rumah
lagi.
Khusus bagi wanita, wajib melaksanakan haji apabila
disertai dengan mahramnya atau wanita lain yang dipercaya. Bukhari meriwayatkan
hadis sebagai berikut :
No comments:
Post a Comment