KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Monday, July 8, 2013

MAKALAH RIBA, BANK, ASURANSI DAN TABUNGAN

RIBA, BANK, ASURANSI DAN TABUNGAN


A.           Riba dan Hikmah Dilarangnya

1.              Pengertian dan Hukum Riba
Riba menurut bahasa berarti al-ziyadah (tambahan). Menurut istilah riba adalah suatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti / imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi hutang – piutang atau pinjam meminjam.
2.             Macam – macam riba
Riba (nilai lebih) yang diharamkan dalam proses pinjam – meminjam atau hutang piutang tersebut, macam-macamnya sebagai berikut :
a.             Riba fadhi yaitu menukarkan duan jenis barang yang kwantitasnya sama tetapi kwalitasnya berbeda.
b.            Riba qardh yaitu menarik keuntungan dan barang yang dipinjamkan atau dihutangkan
c.             Riba nasa (nasi’ah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan dua harga, yatu harga kontan atau harga yang dinaikkan karena pembayaran tertunda.
3.             Hikmah dilarangnya riba
Allah mengharamkan riba, tentu banyak hikmahnya, antara lain disebabkan :
a.             Riba dapat mengikis sifat belas kasih dan rasa kemanusiaan serta dapat menimbulkan permusuhan antara sesama manusia
b.            Riba dapat memupuk sifat mmentingkan diri sendiri, dan memperkaya diri tanpa upaya yang wajar, rela melihat orang lain menderita.
c.             Riba dapat menjauhkan diri dari Allah
d.            Riba sebagai salah satu bentuk penjajahan manusia terhadap manusia lainnya.
4.             Menjauhi praktek riba
Praktek riba dalam bentuk apapun pasti membawakan madharat (kesulitan) dan mafsadat (kerusakan) bagi pihak-pihak yang mempraktekkannnya karenanya Allah SWT mengharamkannya.

B.           Praktek Dan Hukum Bank

1.              Pengertian dan Tujuan Bank
Bank ialah sebuah lembaga keuangan yang bergerak menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada yang memerlukan baik perorangan maupun kelembagaan, dengan sistem bunga. Tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjam, baik berupa uang maupun barang berharga lainnya.
2.             Jenis – jenis bank
Di lihat dari segi kelembagaan kenangan, bank dapat dibagi dua pola, yaitu :
a.             Bank primer, yaitu bank yang mempunyai fungsi sebagai perantara dan juga dapat menciptakan serta menghancurkan uang. Bank primer ini terdiri dari bank sentral, bank umum da bank pembangunan.
b.            Bank sekunder, yaitu bank yang berfungsi sebagai perantara saja, bank sekunder ini terdiri dari bank tabungan, bank hipotik dan bank finansial.
Di lihat dari tugas, fungsi dan operasionalnya bank juga dapat dikelompokkkan :
a.             Bank sentral, yaitu sebuah bank milik negara sebagai sendi perekonomian pemerintah.

b.            Bank umum, yaitu bank yang mengumpulkan dananya dalam bentuk simpanan dan deposito, fungsinya memberikan kredit dan pinjaman jangka pendek.


No comments:

Post a Comment