RIBA,
BANK, ASURANSI DAN TABUNGAN
A.
Riba dan Hikmah Dilarangnya
1.
Pengertian dan Hukum Riba
Riba menurut bahasa berarti al-ziyadah (tambahan).
Menurut istilah riba adalah suatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti /
imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi hutang – piutang atau pinjam
meminjam.
2.
Macam – macam riba
Riba (nilai lebih) yang diharamkan dalam proses pinjam –
meminjam atau hutang piutang tersebut, macam-macamnya sebagai berikut :
a.
Riba fadhi yaitu menukarkan duan jenis barang yang kwantitasnya
sama tetapi kwalitasnya berbeda.
b.
Riba qardh yaitu menarik keuntungan dan barang yang
dipinjamkan atau dihutangkan
c.
Riba nasa (nasi’ah) yaitu riba yang terjadi karena adanya
penundaan dua harga, yatu harga kontan atau harga yang dinaikkan karena pembayaran
tertunda.
3.
Hikmah dilarangnya riba
Allah mengharamkan riba, tentu banyak hikmahnya, antara
lain disebabkan :
a.
Riba dapat mengikis sifat belas kasih dan rasa
kemanusiaan serta dapat menimbulkan permusuhan antara sesama manusia
b.
Riba dapat memupuk sifat mmentingkan diri sendiri, dan
memperkaya diri tanpa upaya yang wajar, rela melihat orang lain menderita.
c.
Riba dapat menjauhkan diri dari Allah
d.
Riba sebagai salah satu bentuk penjajahan manusia
terhadap manusia lainnya.
4.
Menjauhi praktek riba
Praktek riba dalam bentuk apapun pasti membawakan
madharat (kesulitan) dan mafsadat (kerusakan) bagi pihak-pihak yang
mempraktekkannnya karenanya Allah SWT mengharamkannya.
B.
Praktek Dan Hukum Bank
1.
Pengertian dan Tujuan Bank
Bank ialah sebuah lembaga keuangan yang bergerak
menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada
yang memerlukan baik perorangan maupun kelembagaan, dengan sistem bunga. Tujuan
bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan
maupun meminjam, baik berupa uang maupun barang berharga lainnya.
2.
Jenis – jenis bank
Di lihat dari segi kelembagaan kenangan, bank dapat
dibagi dua pola, yaitu :
a.
Bank primer, yaitu bank yang mempunyai fungsi sebagai
perantara dan juga dapat menciptakan serta menghancurkan uang. Bank primer ini
terdiri dari bank sentral, bank umum da bank pembangunan.
b.
Bank sekunder, yaitu bank yang berfungsi sebagai
perantara saja, bank sekunder ini terdiri dari bank tabungan, bank hipotik dan
bank finansial.
Di lihat dari tugas, fungsi dan operasionalnya bank juga
dapat dikelompokkkan :
a.
Bank sentral, yaitu sebuah bank
milik negara sebagai sendi perekonomian pemerintah.
b.
Bank umum, yaitu bank yang
mengumpulkan dananya dalam bentuk simpanan dan deposito, fungsinya memberikan
kredit dan pinjaman jangka pendek.
No comments:
Post a Comment