BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Latar belajang
dibuatnya makalah ini selain tugas dari guru bidang studi Fiqih, juga untuk
memperluas pengetahuan mengenai Qishash.
1.2
Alasan Pemilihan Qishash
Penulis sengaja mengambil tema ini, karena sangat menarik
untuk dibahas. Adapun materi yang banyak di bahas mengenai Qishash.
1.3
Tujuan
Tujuannya untuk memperluas wawasan atau pengetahuan
menganai Qishash.
BAB II
QISHASH
1.1
Pengertian Qishash
Menurut syara’ qishash ialah melakukan pembalasan yang
sama (serupa) terhadap perbuatan atau pembunuhan atau perusakan anggota badan
atau menghilangkan manfaat anggota badan sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan.
1.2
Hukum Qishash
Qishash sebagai bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan
atau pelaku perusakan badan disyari’atkan dalam islam.
Ketentuan mengenai qishash dijelaskan dalam Al-Qur’an
surat Al-Mai’dah ayat 45.
1.3
Macam – macam Qishash
a.
Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya orang
tindak pidana pembunuhan.
b.
Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak
pidana melukai, merusak menghilangkan manfaat anggota badan.
1.4
Syarat – syarat Qishash
a.
Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya orang
jahat. Seseorang mukmin yang membunuh orang kafir orang murtad / pezina tidak
dikenakan qishash, tetapi dijatuhi hukuman lain, menurut pertimbangan hakim.
b.
Pembunuhan sudah baligh dan berakal. Anak – anak dan
orang gila tidak dikenakan qishash.
c.
Pembunuh bukan Bapak dari terbunuh
No comments:
Post a Comment