A.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1.
Pengertian Dan Hukum Nikah
Secara bahasa (etimologi), nikah mempunyai arti
mengumpalkan, menggabungkan, menjodohkan, atau bersengkama (wath’I). Dalam
istilah bahasa Indonesia, nikah sering disebut dengan “kawin”.
Sedangkan menurut istilah (terminolog), pernikahan atau
kawin ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dalam rumah
tangga, berdasarkan kepada tuntutan agama”.
Nikah adalah suatu sendi pokok pergaulan masyarakat. Oleh
karenanya, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan,
sehingga malam petaka yang diakibatkan oleh perbuatan yang terlarang dapat
dihindari. Allah SWT berfirman :
Artinya :
Nikahilah wanita – wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat,
kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil maka kawinilah seorang raja. (Q.S.
al-Nisa [4] : 3)
Diantara maksud dan tujuan nikah adalah :
a.
Untuk menegakan rumah tangga yang trentram, penuh dengan
limpah kasih dan sayang.
b.
Untuk memperoleh keturunan yang sah.
c.
Untuk menjaga kehormatan dan harkat manusia.
d.
Menciptakan ketenangan jiwa dan ketentraman hati.
Sedangkan
mengenai hukum nikah para ulama mengelompokannya menjadi 5 (lima), yaitu:
wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
a.
Mubah, yaitu hukum asal dari nikah ini.
b.
Wajib, bagi seseorang yang sudah cukup umur, mempunyai
kemampuan memberi napkah, da dia takut akan terjerumus kedalam perzinahan bila
tidak melangsungkan pernikahan.
c.
Sunah, bagi orang mempunyai kemampuan memberi napkah dan
keinginan nikah, akan tetapi tidak takut akan terjerumus kedalam perzinahan.
d.
Haram, bagi orang mempunyai maksud menyakiti hati istri
atau menyia – nyiakannya.
e.
Makruh, bagi orang yang belum sanggup memberi napkah,
sementara dirinya masih mampu menahan dirinya untuk berbuat zinah. Apabila
dirinya sudah mampu, maka hendaknya segera melakukannya.
2.
Persiapan Pernikahan
a.
Melamar (khitbah) dan melihat calon istri (nazhar)
Yang dimaksud dengan khitbah atau melamar ialah
menyatakan permintaan atau ajakan menikah dengan cara yang ma’ruf yang berlaku
dalam masyarakat.
Pada dasarnya hukum meminang perempuan yang akan
dinikahkan itu mubah atau diperbolehkan selama tidak ada factor yang
menyebabkan perempuan tersebut tidak boleh dilamar.
Adapun perempuan yang tidak boleh dilamar adalah :
1)
Masih menjadi istri laki – laki lain.
2)
Masih dalam masa iddah thalaq raj’i.
3)
Wanita itu mahramnya, yaitu; masih ada hubungan darah
(nasab) atau sepersusunan (radha’ahnya), atau perbesanan (mushaharah).
4)
Sudah dalam pinangan laki – laki lain secara sah.
Dalam kaitannya dengan kebolehan meminang ini, Allah SWT
berfirman :
Artinya :
Dan tidak ada dosa bagi kamu
meminang wanita – wanita itu dengan sindiran – sindiran yang baik atau harus
menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatinya. UNDUH-FILE/BACA
No comments:
Post a Comment