PENGURUSAN
JENAZAH DAN HIKMAHNYA
A.
Penyelenggaraan Jenazah
1.
Kewajiban-Kewajiban Dalam Pengurusan Jenazah
Apabila seorang
muslim meninggal dunia ada 2 (dua) kewajiban yang harus segera diselesaikan
oleh pihak yang masih hidup, yaitu :
Pertama, kewajiban terhadap jenazah dan,
Kedua, kewajiban terhadap harta waris,
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah
terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu :
a.
Memandikan
b.
Mengkafani (membungkus)
c.
Menyalatkan (menyembahyangkan)
d.
Menguburkan (mengebumikan)
a.
Cara Memandikan Jenazah
1)
Jenazah di tempatkan pada tempat yang terlindung dari
sengatan matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Diletakan pada tempat
yang lebih tinggi, seperti dipan atau balai-balai.
2)
Jenazah di berikan pakaian (pakaian basahan), seperti
sarung atau kain supaya memudahkan memandikannya, dan auratnya tetap tertutup.
Yang memandikan hendaknya memakai sarung tangan.
3)
Air untuk memandikan jenazah hendaknya air dingin,
kecuali dalam keadaan darurat, misalnya di daerah yang sangat dingin atau
karena sebab-sebab lain.
4)
Setelah segala keperluan mandi telah disiapkan, maka
langkah-langkah memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
a)
Kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah
dibersihkan sampai hilang najisnya dan kotorannya.
b)
Jenazah diangkat (agak didudukan), perutnya diurut supaya
kotoran yang mungkin ada di perutnya keluar.
c)
Kotoran yang ada pada kuku-kuku jari tangan dan kaki
dibersihkan, termasuk kotoran yang ada di mulut atau di gigi.
d)
Menyiramkan air ke seluruh badan sampai merata, di mulai
dari ujung rambut terus ke bawah sampai kaki.
e)
Mendahulukan anggota-anggota wudhu pada waktu menyiramkan
air.
f)
Menyiramkan dan memandikannya disunahkan tiga kali dengan
urutan; seluruh tubuh disiram basah, segera memakai sabun sampai bersih benar,
sesudah itu diwudukan yang sempurna dan terakhir disiram dengan air dicampur
dengan kapur barus atau lainnya yang benar-benar wangi.
Rasulullah saw, bersabda :
Artinya :
“Dari Ummi Athiyah Ra. Berkata: nabi saw. Masuk ketika kami memandikan
putri beliau, kemudian beliau bertkata: “Mandikanlah dia tiga kali atau lima
kali atau lebih jika kamu pandang lebih baik lebih dari itu dengan air daun
bidara, dan basuhlah yang terakhir dicampur dengan kapur barus”. (HR. Bukhari
dan Muslim)
Pada riwayat lain dinyatakan: “mulailah bagian muka
dengan bagian badannya yang kanan dan anggota wudhu dari jenazah tersebut”.
Dalam hadits lain disebut:
No comments:
Post a Comment