BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Urusan perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No.
1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati
aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan
ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab
yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua
dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat
menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan.
Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak
muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada
aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.
Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal
pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan
media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui
Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status
hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan
ini tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang
memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak
baik.
|
No comments:
Post a Comment