BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia perjalanan diartikan, perihal (cara, gerakan),
yakni berjalan atau berpergian dari suatu tempat menuju tempat untuk suatu
tujuan. Secara istilah, perjalanan sebagai aktifitas seseorang untuk keluar
ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai
sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud
ataupun tujuan tertentu.
Dalam istilah fiqh, kata safar
diartikan dengan, keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan
maksud menuju suatu tempat dengan jarak tertentu yang membolehkan seseorang
yang bepergian untuk menqashar sholat.
Pada zaman Rasulullah,
melakukan perjalanan telah menjadi tradisi masyarakat Arab. Dalam Al Qur’an
Surah Al Quraisy yang disebut di atas, Allah mengabadikan tradisi masyarakat
Arab yang suka melakukan perjalananpada musim tertentu untuk berbagai
keperluan. Karena itu tidak heran jika Islam sebagai satu-satunya agama yang
mengatur kegiatan manusia dalam melakukan perjalanan, mulai dari masa persiapan
perjalanan, ketika masih berada dirumah, selanjutnya pada saat dalam perjalanan
dan ketika sudah kembali pulang dari suatu
Dalam kehidupan modern, seiring dengan kemajuan pola hidup
serta tingkat kesibukan seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) merupakan
bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Hal
ini juga telah berlaku pada masa Rasulullah Saw., oleh sebab itu Islam melalui
Rasulullah Saw. telah memberikan tuntunan yang terinci tentang akhlak dalam
perjalanan, mulai dari persiapan, dalam perjalanan dan sampai ketika sudah
kembali dari perjalanan itu sendiri.
No comments:
Post a Comment