A.
Pendahuluan
Nabi Muhammad saw mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari
Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan
tanggal 6 Agustus 610 M.[1]
Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah
mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama
Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang
merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat
Jahiliyyah.[2]
Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah
(system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan
egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan
Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai
sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam
masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.[3]
Hukum Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari
Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim[4],
dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi
spiritual keagamaan.[5]
Melalui penelitian sejarah yang empiris, Joseph Schacht menyebut Islamic Law
sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam
yang sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.[6]
[1] Muhammad
Ridho, Muhammad Rasul Allah Shalla
Alllahu 'alayhi wa Sallama, cet. V (Kairo: Dar al-Ihya' al-'Arabiyyah, 1966
M / 1385 H) hlm. 59.
[2] Marshal G. S.
Hodgson, The Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization,
Vol. I The Classical Age of Islam (Chicago: Chicago University Press,
1974), hlm. 174.
[3] Robert Roberts, The
Social Laws of the Qur'an: Considered and Compared with Those of the Hebrew and
other Ancient Codes, cet. I (London: Curzon Press, 1990), hlm. 2.
[4] Joseph Schacht, An
Introduction to Islamic Law, cet. II (Oxford: Oxford University Press,
1964), hlm. 1.
[5] S.D. Goitein,
"The Birth-Hour of Muslim Law; an Essay in Exegesis" dalam Jurnal The
Muslim World, vol. L (Hartdford: The Hartdford Seminary Foundation, 1960),
hlm. 23.
No comments:
Post a Comment