BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
Banyak dari kita yang kurang
mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah.
Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang
kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa
urgensi dari kaidah-kaidah fiqh.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang
menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah
fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang
berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga
akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin,
budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus
muncul dan berkembang dalam masyarakat.
II. Rumusan Masalah
1. Mengerti dan memahami pengertian dan sejarah perkembangan kaidah-kaidah fiqh
2. Menyebutkan pembagian kaidah fiqh
3. Apakah manfaat dan urgensi dari kaidah-kaidah fiqh?
4. Bagaimana kedudukan dan sistematika kaidah fiqh?
5. Apa beda kaidah ushul dan kaidah fiqh?
6. Mengetahui apa itu kaidah umum dan kaidah asasi
III. Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti
tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah fiqh, mulai dari
definisi, pembagian dan sistematika kaidah fiqh.
No comments:
Post a Comment