BAB II
PEMBAHASAN
PEMELIHARAAN ANAK “HADHANAH”
A. PENGERTIAN
DAN DASAR HUKUM
1 . Pengertianya
Pemeliharaan anak
dalam bahasa Arab disebut Hadhanah,
namun hadhanah menurut bahasa berarti “meletakan sesuatu didekat tulang rusuk
atau di pangkuan”, karma ibu menyusukan anaknya dipangkuanya, seakan-akan ibu
melindungi dan memelihara anaknya, sehingga hadhanah di jadikan istilah yang
dimaksud.
Akan tetapi para
ulama fiqih mendefinisikan Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang
masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan ataupun sudah besar namun belum
mumayyiz, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya sehingga mampu
berdiri sendirib menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.[1]
Di dalam buku
lain (H. Sulaiman Rasyd) juga di kemukakan
bahwa Hadhanah diartikan “mendidik”, mendidik disini dapat di artikan bahwa
menjaga , mendidik, memimpin serta mengatur dalam kehidupanya sehingga anak
tersebut dapat mengatur dirinya sendiri sesuai pengertian Hadhanah tersebut.[2]
2. Dasar Hukumnya.
Dasar hukum
pemeliharaan anak, tercantum dalam
ﯿﺂﺃﯾﻬﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺁﻤﻧﻭﺍﻘﻭﺍﺃﻨﻓﺳﻛﻡ
ﻮﺃﻫﻟﻳﻛﻡ ﻨﺎﺮﺍﻭﻘﻭﺩﻫﺎﺍﻟﻨﺎﺲﻭﺍﺤﺟﺎﺮﺓ
No comments:
Post a Comment