BAB II
PEMBAHASAN
A. HIBAH
1. Pengertian Hibah
Kata "hibah" berasal dari
bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan
dari tangan orang yang memeberi kepada tangan orang yang diberi.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah
adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada
orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Sedangkan Sulaiman Rasyid
mendefinisikan bahwa hibah adalah memberuikan zat dengan tidak ada tukarnya dan
tidak ada karenanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada
sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian,
dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang
membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat
meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang
seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral)
sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).
2. Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita
pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh
Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya
sebagai berikut :
"Barangsiapa mendapatkan
kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan
meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia
adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya".
3. Rukun Dan Syarat Sahnya Hibah
Rukun hibah adalah sebagai berikut :
1. Penghibah , yaitu orang yang
memberi hibah
2. Penerima hibah yaitu orang yang
menerima pemberian
No comments:
Post a Comment