1. Jelaskan tujuan Hukum Agraria Nasional!
Jawab:
Tujuan Hukum Agraria Nasional dimuat dalam Penjelasan Umum UUPA yaitu:
a) ) Meletakan dasar-dasar penyusunan Hukum Agraria Nasional, yang akan merupakan
alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan
rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka maayarakat yang adil dan makmur.
b) Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum
pertanahan
c) Meletakan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas
tanah bagi rakyat seluruhnya.
2. Jelaskan konsepsi pemilikan tanah menurut hukum tanah nasional? Apa nama
konsepsinya?
Jawaban:
Pada dasarnya konsepsi hukum tanah nasional memakai konsepsi hak ulayat setelah
melalui proses saner. Yaitu konsepsi yang komunalistik religius yang memungkinkan
penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi
sekaligus mengandung unsur kebersamaan dgn tetap memperhatikan kepentingan sosial.
3. Jelaskan apa saja perubahan fundamental dari Hukum Agraria Nasional terhadap Hukum
Agraria lama!
Jawaban:
a) Semua ciri-ciri yang ada dalam Hukum Agraria Lama diganti dengan ciri-ciri yang
baru di dalam Hukum Agraria Nasional
b) Merubah Sifat-sifat yang terkandung dalam Hukum Agraria lama yaitu : Sifat
DUALISME menjadi bersifat UNIFIKASI
c) Dasar aturan yang berlaku pada Hukum Agraria lama yaitu KUH Perdata diganti
dengan Hukum Agraria Nasional yaitu UUPA yang bersumber dari Hukum Adat
d) Pada saat berlakunya Hukum Agraria Lama Hak kepemilikan atas tanah tidak dibatas
sehingga timbulnya TANAH PARTIKELIR yang merugikan masyarakat setelah
berlakunya Hukum Agraria Nasional kepemilikan atas tanah terbatas sesuai dengan
peruntukannya
e) Pada saat berlakunya Hukum Agraria Lama negara dapat memiliki hak atas tanah
negara setelah berlakunya Hukum Agraria Nasional tanah negara menjadi Tanah
dikuasai Negara
4. Jelaskan bagian hukum adat yang digunakan dalam Hukum Tanah Nasional disertai
dengan contohnya masing-masing!
Jawaban:
Adapun Bagian dari Hukum Tanah Adat yang digunakan pada Hukum Agraria Nasional
diantaranya:
Download file lengkap dan kunci jawaban
No comments:
Post a Comment