KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Saturday, January 21, 2023

MAKALAH UPAH DALAM MENGAJARKAN AGAMA

 

A.    Terjemah

1.     Dari Ibnu Abbas, ra. Ia berkata : “Bahwasanya Rasulullah saw, bersabda : “Sesungguhnya yang lebih berhak kamu ambil upahnya itu ialah (mengajarkan) Alqur’an. “ (HR. Bukhari-Muslim)

2.     Dari Ibnu Umar ra, Ia berkata :”Bersabda Rasulullah saw :”Berilah upah orang yang bekerja itu sebelum kering keringatnya.” (HR. Imam Ibnu Majah).

Dalam bab ini menurut Imam Abu ya’la dan Imam Baihaqi dari Abu Hurairah, ra.  dan menurut Imam Thabrani dari Jabir, ra. Tepat semuanya itu adalah “Dlaif” (lemah)

3.     Dari Abu Said Al Khudri, ra (katanya) sesungguhnya Nabi Muhammad saw, bersabda : Barang siapa yang mengupah seseorang buruh, maka hendaklah ia menetapkan upahnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq) dalam sanadnya ada yang putus, tetapi Al-Baihaqi meriwayatkannya bersambung sanadnya melalui sanad Abu Hanifah.[1]

 

    II.            PERMASALAHAN

A.    Apa pengertian upah ?

B.     Bagaimana konsep upah dalam Islam ?

C.     Bagaimana prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?

D.    Bolehkah menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?

 

 III.            PEMBAHASAN

A.    Pengertian Upah

Upah berasal dari kata al-ajru yang berarti "imbalan terhadap suatu pekerjaan"

(الجزاء على العمل) dan "pahala" (الثواب).[2] Upah adalah imbalan yang seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih banyak)[3]

Menurut pengertian Barat upah terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas diperkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian. Sedangkan upah menurut pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan


[1] Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, Terjemah Bulughulu maram, Semarang : Toha putra, 1985. Hlm 459

[2] Muhammad bin Mukram bin Manzhur, Lisan al-'Arab, (Beirut: Dar Shadir), Juz 4, hal. 10

[3] http://ilmumanajemen.wordpress.com/pengertian-upah-dalam-konsep-islam

Download file Lengkap

No comments:

Post a Comment