A.
Terjemah
1. Dari
Ibnu Abbas, ra. Ia berkata : “Bahwasanya Rasulullah saw, bersabda : “Sesungguhnya
yang lebih berhak kamu ambil upahnya itu ialah (mengajarkan) Alqur’an. “ (HR.
Bukhari-Muslim)
2. Dari
Ibnu Umar ra, Ia berkata :”Bersabda Rasulullah saw :”Berilah upah orang yang
bekerja itu sebelum kering keringatnya.” (HR. Imam Ibnu Majah).
Dalam bab ini menurut
Imam Abu ya’la dan Imam Baihaqi dari Abu Hurairah, ra. dan menurut Imam Thabrani dari Jabir, ra.
Tepat semuanya itu adalah “Dlaif” (lemah)
3. Dari
Abu Said Al Khudri, ra (katanya) sesungguhnya Nabi Muhammad saw, bersabda :
Barang siapa yang mengupah seseorang buruh, maka hendaklah ia menetapkan
upahnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq) dalam sanadnya ada yang putus, tetapi
Al-Baihaqi meriwayatkannya bersambung sanadnya melalui sanad Abu Hanifah.[1]
II.
PERMASALAHAN
A. Apa
pengertian upah ?
B. Bagaimana
konsep upah dalam Islam ?
C. Bagaimana
prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?
D. Bolehkah
menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Upah
Upah berasal
dari kata al-ajru yang berarti "imbalan terhadap suatu
pekerjaan"
(الجزاء على
العمل) dan "pahala" (الثواب).[2]
Upah
adalah imbalan yang seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di
dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih
banyak)[3]
No comments:
Post a Comment