TUGAS MANDIRI
PENDIDIKAN PANCASILA
IDEOLOGI
PANCASILA
Disusun Oleh :
Nama : Ni Kadek
Dwi Elistiani
NPM : 09340807
Prody : Bahasa
Inggris
Semester : 1 (satu)
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS
KEJURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ideologi sebagai
landasan suatu bangsa dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa tersebut. Didunia
ini terdapat berbagai macam ideologi yang telah berkembang dan dianut oleh
berbagai Negara dibelahan dunia ini. Indonesia sebagai Negara yang
mempunyai dasar Negara pancasila juga memiliki ideologi pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa. Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam pembukaan
UDD 1945 telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 agustus
1945 dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara republik Indonesia.
Ideologi pancasila
yang dianut dan diamalkan oleh bangsa Indonesia di harapkan mampu melindungi bangsa Indonesia dari
pengaruh-pengaruh buruk globalisasi. Ideologi pancasila yang bersifat terbuka
menerima segala hal yang datang dari luar namun dapat memfilternya. Dengan
tetap berpedoman pada pancasila diharapkan bangsa Indonesia dapat membentengi diri
dari segala hal buruk yang datang dari luar yang dapat mengancam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sebagai ideologi menuntut
kesetiaan, nasionalisme, dan patriotisme warga Negaranya dalam menjunjung
tinggi nilai-nilai panasila. Ideologi pancasila menceminkan cara berpikir
masyarakat Indonesia dan
juga membentuk masyarakat Indonesia
menuju cita-cita.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari
pembuatan makalah yang membahas ideologi pancasila ini adalah untuk lebih
mengenal tentang begaimana kedudukan pencasila itu sebagai ideologi Negara dan
lebih mendalami makna ideologi pancasila bagi bangsa Indonesia.
BAB
II
IDEOLOGI PANCASILA
A.
Pengertian Dan Fungsi
Ideologi
Ideologi berasal dari kata ideas yang berarti
gagasan atau konsep. Dan logos berarti ilmu.
Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan,
kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya dan keagamaan.
Biasanya ideologi selalu mengutamakan asas-asas
kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti
kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut
ini beberapa pengertian ideologi antara lain:
a)
A. Destult de Tracy
Ideologi adalah bagian dari filsafat
yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika,
politik, dan sebagai nya.
b)
Laboratorium IKIP Malang
Ideologi
adalah seperangkat nilai, ide, dan ita-cita, serta pedoman, dan metode
melaksanakan/ mewujudkannya.
c)
Kamus
ilmiah populer
Ideologi adalah
cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik , paham, kepercayaan,
dst. (ideologi sosialis, ideologi islam,
dll).
d)
Moerdiono
Ideologi adalah kompleksitas
pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi
seseorang (masyarakat) untuk memahami
jagat raya dan bumi seisinya serta
menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
e)
Encyclopedia Internasioal
Ideologi adalah “sistem of ideas,
believes, and attitudes which underlie
the war of life in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang melandasi
cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu).
f)
Prof. Padmo Wahyono, S.H.
Ideologi diberi makna sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah
hidup bangsa, yang berupa seperangakat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisasi didalam kehidupan berkelompok.
Ideoloi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan
sekaligus memberikan dinamika gerak menuju apa yang dicita-citakan.
g)
Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem
nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang begaimana cara sebaiknya , yaitu
secara moral dianggap benar dan adil
mengatur tingkah laku bersama berbagai kehidupan.
Dan pendapat-pandapat diatas , hal yang harus dipahami
adalah bahwa suatu ideologi pada umunya mewujudkan pandangan khas tentang
pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubunagn manusia dengan
kekuasaan, sember kekuasaan bagi penguasa, dan tingkat kesederajatan antar
manusia . sebagai akibat kekhasan tersebut suatu ideologi bias saja tidak
dimngerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerimanya, dan tidak jarang pula suatu
ideologi menjadi beku, kaku, dan tidak berubah serta menuntut para pengikutnya
untuk patuh terhadap ajarannya.
Ideologi mempunyai beberapa fungsi yang dapat dikemukakan
sebagai berikut:
a.
Struktur kognitif, yaitu
keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan
menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian
dalam alam sekitarnya.
b.
Orientasi dasar dengan membuka
wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
c.
Norma-norma yang menjadi
pedoman dan pegangan bagiu seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d.
Bekal dan jalan bagi seseorang
untuk menemukan identitasnya.
e.
Kekuatan yang mampu
menyemangati danm mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai
tujuan.
f.
Pendidikan bagi seseorang atau
masyarakat untuk memahami, menghayati, serta bertingkah laku sesuai dengan
orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Dalam hal berfungsi ideologi ini, alfian berpendapat
bahwa kegagalan suatu bangsa dalam mengembangkan ideologi secara bermakna dari
waktu ke waktu dapat berakibat fatal terhadap ideologi tersebut. ia dapat
kehilangan atau mengalami krisis kreabilitas yang hebat, terutama terhadap
generasi muda bangasa yang hidup dalam suasana dan situasi baru.
1.
Ideologi sebagai suatu sistem
Ideologi dapat dirumuskan sebagai
suatu sistem berpikir yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk
menginterpresikan (mengartikan) hidup dan kehidupannya. Dapat juga dikatakn sebagai identitas suatu
masyarakat atau bangsa, yang sering
disebut dengan istilah “kepribadian bangsa”. mengingat ideologi merupakan suatu
sistem berpikir dalam semua aspek kehidupan, maka ia dapat diterapkan kedalam sistem
politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mula-mula digali dari kenyataan-kenyataan
yang ada (induktif), kemudian dirumuskan dalam suatu sistem, dan akhirnya
diterapkan kembali dalam segala aspek kehidupan (deduktif)
Ideologi biasanya adalah sistem yang
tertutup (eleduktif-induktif). Apabila suatu masyarakat menganut sistem
ideologi tertentu, itu berarti masyarakat tersebut menggunakan sistem deduktif;
yaitu seluruh kehidupan masyarakat baik politik, ekonomi, maupun kehidupan
sosial budaya sehari-sehari bersumber dari nilai-nilai tertentu yang dianut
oleh ideologinya. Contohnya ialah sosialisme- marxisme, liberalisme, dan agama
tertentu.
Ideologi dapat juga mengandung
pengertian bahwa dia harus menegara, yaitu nilai-nilai yang dikandungnya diatur
melalui Negara. Jadi,
sesungguhnya negaralah yang mempunyai peran penting didalam sistem ideologi
guna mengatur warga Negaranya dan mencapai cita-cita dan tujuannya.
B.
Pengertian Pancasila
Guna memahami pancasila
sebagai ideologi secara lebih baik, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa
itu pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah
merumuskan konsep pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun
jika dicermati secara umum definisi konsep tersebut relatif sama berikut adalah
beberapa pengertian pancasila yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a)
Muhammad Yamin
Pancasila berasal
dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar
atau peraturan tingkah laku yang penting
dan baik. Dengan demikian, pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b)
Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian pancasila tidak saja
falsafah Negara, tetapi luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c)
Notonegoro
Pancasila adalah
dasar falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan
bahwa pancasila pada hakiakatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi Negara
yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar
pemersatu, lambing persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan Negara Indonesia.
d)
Berdasarkan Terminologi
Pada tanggal 1 juli 1945, dalam
siding BPUPKI, pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakan oleh Presiden
Soekarno untuk memberi nama lima prinsip dasar Negara Indonesia yang
siusulkannya. Perkataan tersebut dibidikan oleh temannya, seorang ahli bahasa
yang duduk disamping Ir. Soekaro yaitu Muhammad yamin.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya dan keesokan harinya (pada tanggal 18 Agustus
1945) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di
dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar Negara yang diberi nama
pancasila. Sejak saat itulah perkataan pancasila menjadi bahasa Indonesia dan
dijadikan sebagai istilah yang sudah umum.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam
buku Sutasoma karangan MPU Tantular yang ditulis pada zaman majapahit
abad ke 14. dalam buku tersebut, istilah pancasila diartikan sebagai lima
perintah kesusilaan (pancasila kiama), yang berisi lima larangan sebagai berikut:
a.
Melakukan kekerasan
b.
Mencuri
c.
Berjiwa dengki
d.
Berbohong
e.
Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan
sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan
atau perbuatan yang menurut adab (sopan-santun), dasar, akhlak, dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno
sebagai dasar Negara pada sedang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Sejak saat itu pula pancasila
digunakan sebagai nama dari dasar palsafah negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang
berbeda. Sejarah rumusan pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah
perumusan undang-undang dasar 1945.
1.
Proses
Perumusan Pancasila
Pada
tanggal 7 September 1944 Jepang memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia
melalui perdana menteri Koiso, hal in dialkukan karena Jepang secara terus
menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Janji tersebut kemudian
diumumkan oleh Jenderal kumakhichi Horada tanggal 1 Maret 1945 yang
mencanangkan pembentukan badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI).
Sebagai
realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepal apemerintahan Jepang
untuk jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang
merupakan wakil atau mencerminkan suku/ golongan yang tersebar diwilayah
Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakil ketua R.P.
Suroso, dan pejabat yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam
melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia
sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan
pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah
sebagai berikut:
- Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar negara sebagai berikut:
1.
Peri
kebangsaan
2.
Peri
kemanusiaan
3.
Peri
ketuhanan
4.
Peri
kerakyatan
5.
Kesejahteraan
rakyat
Setelah
menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis rancangan
undang-undang dasar yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara
yang berbunyi sebagai berikut:
1)
Ketuhanan
yang maha esa
2)
Kebangsaan
persatuan Indonesia
3)
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
- Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan urusaln lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
1)
Paham
negara kesatuan
2)
Perhubungan
negara dengan agama
3)
Sistem
badan permusyawaratan
4)
Sosialisasi
negara
5)
Hubungan
antara bangsa.
- Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1)
Kebangsaan
Indonesia
2)
Internasionalisme
atau perikemanusiaan
3)
Mufakat
atau demokrasi
4)
Kesejahteraan
sosial
5)
Ketuhanan
yang berkebudayaan.
- Panitia kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
- Rumusan akhir pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan yang maha esa
2)
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Rumusan
inilah yang kemudian dijadikan dasar Negara hingga sekarang bahkan hingga akhir
perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa pancasila sebagai
dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu.
Jika mengubah dasar negara pancasila berarti membubarkan negara hasil
proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
C.
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
1.
Pancasila
Sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila
sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi
negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan
mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep pancasila tentang kehidupan
bernegara yang disebut citra hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila
juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang
mendasar (fundamental norm). Kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat
tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapaun, termasuk oleh MPR-DPR hasil
pemilihan umum mengubah pancasila berarti membubarkan negara kesatuan republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila
sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahaya hukum dasar tertulis
(UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia haurs bersumber
dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a.
Dasar
hukum pancasila sebagai dasar negara.
Pengertian
pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 pada
alinea keempat “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada; ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab;
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun di
dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata “Pancasila”, namun
bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar negara
Republik Indonesia disebut pancasila. Kesepakatan tercantum pula dalam berbagai
ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1)
Ketetapan
MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan
republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara.
2)
Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan:
Sumber hukum dasar nasional
yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ketuhanan yang maha esa;
kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan
mewujudkan suaut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara
Dalam
kehdupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip dan nilai yang
terkandung di dalam pancasila supaya bisa diiimplementasikan dengan tepat.
Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa pancasila memenuhi syarat
sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras,
dan golongannya.
Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia
dengan alasan sebagai berikut:
1)
Pancasila
memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang
beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila ketuhana yang maha esa
menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing,
kemduian, sila persatuan Indonesia mampu meningkatkan keanekaragaman dalam satu
kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2)
Pancasila
memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yagn pluralistik, dengna menjunjung
tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengna kemampuan dan hasil
usahanya. Hal ini ditunjukan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Pancasila
memiliki potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republik Indonesia yang
terbentang dari sabang sampai marauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Hal ini
sesuai dengan sila persatuan Indonesia.
4)
Pancasila
memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai
dengan budaya bangsa. Hal i ni selaras dengan sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dlama permusyawaratan perwakilan.
5)
Pancasila
menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Dasar
negara pancasila menjadi sumber hukum negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam
kedudukan sebagai dasar negara, pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di
Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakna
penjabaran atau nderivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam
pancasila.segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan atau
mengacu pada pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila
sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat
memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law
enforcement terhadpa segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara
pancasila.
2.
Pancasila
sebagai pandangan hiudup bangsa Indonesia
Dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatan yang sering kita dengar
adalah “berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian”, yang berarti
“bersakit-sakit dahulu, bersenang kemudian”. Pepatah tersebut mengandung makna
bahwa jika kita berprestasi, maka prestasi itu harus dicapai lewat kerja keras
dan usaha tanpa kenal lelah karena sukses tidak datang dengan sendirinya.
Apabila pepatah tersebut diyakini dan kemudian dijadikan pegangan hidup
seseorang, maka ia berkembang menjadi pandangan hidup yang oleh Bung Karno
disebut sebagai “levens beschouwing”.
Apabila
pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantar kepada
kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka ia dapa tdikembangkan menjadi
pandangan hidup masyarakat, bangsa, dan
negara, bahkan dunia sehingga disebut “welstancahuung”. Jerman pada masa hitler
juga mengangkat national sozialistische welstancahuung sebagai dasar negaranya,
Jepang “Tennoo Koodo Seishin”, cina pada masa Sun Yat Sen “San Min Chui dan
Indonesia Pancasila sebagai Welstanschuung-Nya.
Karena
nilai yang terkandung di dalam pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari
nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka
sesungguhnya pancasila itu sendiri mencerminkan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarkaat dan
dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta
menentukan tindakan dalam menghadpai berbagai persoalan. Dengan kata lain,
pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup
dan kegiatan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dan sila-sila pancasila.
3.
Pancasila sebagai ligatur bangsa Indonesia
Kata
“ligatur” berasal dari bahasa latin-ligatura yang berarti sesuatu yang
mengikat. Prof. Dr. Roland peanok, dalam bukunya
“Dmeocratic poltical theory” memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau
“cultural bond”. Jadi, ligature merupakan ikatan budaya yang berkembang secara
alami dalam kehidupan masyarakat, bukan karena paksaan. Ikatan tersebut
dianggap perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat
misalnya, adanya kebiasaan membangun rumah dengan gotong-royong pada masyarakat
tertentu bertujuan untuk menunjukkan sikap kebersamaan dan meringankan beban
orang lain. Karena masayarakat menyadari, memahami dan menyakini tujuan
kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mereka mau menerapkannya dalam kehdupan
sehari-hari dengan sukarela dan “legowo”.
Pancasila
disebut sebagai ligature bangsa Indonesia karena selama ini nilai-nilai
pancasila mampu memenuhi criteria:
a.
Memiliki
daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh.
b.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat
yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada paksaan.
Dengan
demikian, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakna denominator
dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarkat sehingga memiliki
daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh,
sila ketuhaan yagn maha esa merupakan denominator dari berbagai agama dan
berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat
memiliki kewajiban untuk beriman dan bertakwa kepada-Ny sesuai dengan agama dan
kepercayaanya. Hal ini dapat diterima baik oleh masyarkat, sehingga sila
pertama pancasila memiliki daya perekat bangsa untuk kepentingan bersama dari
beragam agama dan kepercayaan yang tersebar diseluruh Indonesia.
4.
Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia
The founding fathers pada waktu
merancang berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia membahas dasar negara
yang akan didirikan. Setelah dicari kesekapatan bahwa pancasila merupakna prinsip
dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta merupakan living
reality, maka pancasial sekalitus menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Jati diri bangsa adalah pandangan
hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama,
berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar Negara
sebagai landasan statis, ideology nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi
bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju
cita-citanya.
Jadi diri bangsa Indonesia tiada lain
adalah pancasila yang bersifat khusus, otentik dan orisinil yagn membedakan
bangsa Indonesia dari bangsa lain.
Sekarang dan dimasa yagn akan datang,
kita semua harus secara kontinu berupaya untuk menemukan cara-cara bagaimana
mempertahankan dan memperkokoh jati diri bangsa di tengah arus perubahan
globalisasi yang cenderung menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh
sebab itu, pengimplementasian nilai-nilai pancasila secara nyata dalam
kehidupan sehari-hari menjadi suatu kemendesakan demi memperkokoh dan
melestarikan jati diri bangsa serta menjamin tetap tegaknya integritas bangsa
yang sejahtera dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
A.
Nilai-nilai yang Terkandung pada Ideologi Pancasila
Dalam pandangan filsafat, nilai (value) sering
dihubungkna dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila
sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik
(nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal,
bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstyrak dan tidak dapat
disentuh dengan panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku
perbuatan yang mengandung nilai itu.
Secara umum pengertian nilai adalah kualitas ketentuan
yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, dan
Negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan
reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya.
Konsekuensinya, niali akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam
kenyataan. Sehubungan dengan nilai-nilai pancasila yang berkembang di dalam
masyarakat Indonesia, nlai-nilai seperti nilai keadilan dan keujuran merupakan
nilai-niali yang sellau menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam
kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang sellau
ditokak.
Implementasi Ideologi pancasila bersifat fleksibel dan
interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideology
pancasila yang memang sejak digulirkan oleh para founding (fathers (pendiri
Negara) telah melalui pemikrian-pemikiran yagn mendalams sebagai kristalisasi
yang digali dari nilai-nilai social-budaya bangsa Indonesia sendiri. Ideology
pancasila bersifat fleksibel karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1.
Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang
relative tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
nilai-nilai dasar pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan social) akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan
nilaip raksis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang
berlaku di dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut
dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam
bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3.
Nilai Praksis
Merupakan nilai-nilai yang
sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang
abstrak (misalnya menghormati kerja sama, kerukunan, dan sebagainya) diwujudkan
dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demkian, nilai-nilai tersebut
tampak nyata dan dapat kita rasakan bersamaan.
Pancasila sebagai sumber nilai
umum dapat dilihat dalma penjelasan berikut:
1.
Sila
ketuhanan yang maha esa:
§ Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal
dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
§ Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaan masing-masing.
§ Tidak boleh melakukan perbuatan yagn anti ketuhanan dan anti
kehidupan beragama.
§ Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara
umat beragama.
§ Mengatur hubungan Negara dan agama,
manusia dengan tuhan dan yagn menyangkut hak asasi yang paling asasi.
2.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
§ Merupakan bentuk kesadaran manusia
terdapat potensi budi nurani dalam hubungan dengna norma-norma kebudayaan pada
umumnya.
§ Adanya konsep nilai kemanusiaan yang
lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuan berbudaya.
§ Manusia Indonesia adalah bagian dari warga
dunia, menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba
tuhan.
§ Mengandung nilai cinta kasih dan nilai
etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati
harkat manusia.
3.
Sila
persatuan Indonesia:
§ Persatuan dan kesatuan dalam arti
ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
§ Manifestasi faham kebangsaan yang memberi
tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
§ Menghargai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan masyarakat.
§ Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan
kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
§ Adanya nilai patriotik serta penghargaan
rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
4.
Sila
kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalma permusyawaratan/
perwakilan.
§ Paham kedaulatan rakyat yang bersumber
kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan.
§ Musyawarah merupakan cermin sikap dan
pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang
tinggi.
§ Mandahulukan kepentingan negara dan
masyarakat.
§ Menghargai kesukarelaan dan kesadaran dari
pada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
5.
Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
§ Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hokum,
ekonomi, kebudayaan, dan social.
§ Tidak adanya golongan tirani minoritas dan
mayoritas.
§ Adanya keselarasan, keseimbangan, dan
keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
§ Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup
hemat, sederhana, dan kerja keras.
§ Menghargai hasil karya orang lian.
§ Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasaan kepada sesame.
§ Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
B.
Aspek-Aspek yang
terkandung dalam Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagaimana ideology manipulasi di dunia ini,
adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak
ada satupun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup
lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap
ideology memerlukan hadirnya proses dialektika agar dia dapat mengembangkan
dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini,
setiap warga Negara Indonesia yang mencintai negar adan bangsa ini berhak ikut
dalam dalam proses merevitalisasi ideology pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Oleh
karenanya, prestasi bangsa kita kanamenentukan posisi pancasila di tengah
peraturan ideology dunia saat ini dan dimasa mendatang.
Untuk dapat mencapai hal itu
kita harus dapat menempatkan pancasila dalam pengertian sebagai moral, jiwa,
dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia keberadaanya/
lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Artinya, jika bangsa
Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar di wujudkan dalam
sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia yang pada
akhirnya mempunyai ciri khas. Sehingga akan muncul dengan sendirinya harpaan
optimisme motivasi yang sangat berguna dalam mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia.
Selain itu kita juga harus
paham apa saja yang ada di dalam pancasila itu sendiri. Salah satunya adalah
aspek-aspek dalam sila-sila pancasila. Adapun aspek-aspek tersebut adalah
sebagai berikut:
1)
Aspek
ideoalitas.
Yaitu hakkat nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pancasila yaitu: ketuhanan, keman usiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan hakikat nilai-nilai pancasila yiatu nilai-nilai dasar
yang terkandung di dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan
menyeluruh tersebut bersumber pada filsafat pancasila.
2)
Aspek
Normalitas
Yaitu nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma-norma
kenegaraan. Dalam pengertian ini pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945
yang merupakna norma tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta
merupakan states fundamental norm (pokok kaidah negara yang fundamental).
3)
Aspek
Realitas
Artinya mampu dijabarkan dalam
segala aspek kehidupan nyata. Maka suatu ideologi harus
mampumencerminkan realitas yagn hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh
karena itu pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta normative
pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara. Dengan demkian
pancasila sebagai ideology terbuka tidak bersifat “utopis” yang hanya berisi
ide-ide yang bersifat mengawang melainkan suatu ideology yang bersifat
realiftif.
4)
Aspek
fleksibilitas
Yakni pancasila sebagai suatu
idiologi tidak bersifat kaku dan tertutup namun bersifat reformatif, dinamis,
dan terbuka. Hal in dimaksudkan bahwa idiologi pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisifasif dan senantiasa mampu menyelesaikan dengna perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
BAB IV
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
A.
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Suatu sistem filsafat pada
tingkat perkembangan tertentu melahirkan ideologi. Biasanya ideologi lebih
mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan
nasional yang esensinya adlaah kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagaan dengan
tujuan kesejahteraan. Secara teoritis filosofis, ideologi bersumber pada suatu
sistem filsafat dan merupakna pelaksanaan filsafat itu sendiri. Hal ini berarti
suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksanakan oleh suatu ideologi.
Berdasarkan asas teoritis demikian, maka nilai-nilai yang terkandung di dalam
pancasila adalah falsafah hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia.
Nilai pancasila yang telah terkristalisasi dianggap sebagai nilai dasar dan
puncak (sari-sari) budaya bangsa.
Sedemikian mendasarnya
nilai-nilai pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak (kepribadian,
identitas) pengakuan atas kedudukan pancasila sebagai filsafat adalah wajar.
Sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan penalangan mendasar
dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungnanya. Ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan,
kekeluargaan dan musyawarah, serta keadilan sosial.
Nilai dan fungsi filsafat
pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti, dengan
kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan negara Indonesia, secara melembaga dan
formal, kedudukan dan fungsi pancasila ditingkatkan menjadi filsafat negara.
Pancasila sebagai ideologi
memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan
metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu
masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia
digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia.
Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan
dankesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga
negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud
dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain
negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia
dengan berdasarkan pancasila. Dengan idiologi nasional yang mantap seluruh
dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang
positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
B.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Abdulkadir besar dalam
tulisannya tentang “Pancasila ideologi terbuka”, antara lain menyebutkan bahwa
pada umumnya khalayak memahami arti “terbuka” dari pernyataan “ideologi
terbuka” sebagai sifat keterbukaan ideologi itu sendiri. Oleh sebab itu,
pernyataan “pancasila adalah ideologi terbuka” banyak dipahami secara harfiah,
yaitu berbagai konsep dari ideologi alin, terutama dari ideologi liberalisme,
seperti hak asasi manusia, pasar bebas, mayoritas tunggal, dualisme
pemerintahan, serta konsekuensi logis sistem oposisi liberal, tanpa penalaran
yang sistematis, nilai-nilai itu dianggap dan diberlakukan sebagai konsep yang
inheren dalam ideologi pancasila.
Adanya anggapan umum yang
demikian, dapat dipahami karena adanya sebab-sebab sebagai berikut:
a.
Orang
yang bersangkutan tidak mau atau belum memahami ideologi pancasila secara
memadai.
b.
“Kebebasan
individu” yang menjadi nilai intrinsik ideologi liberalisme bukannya
dipersepsikan sebagai konsep bebas nilai yang identitik dengan konsep yang
bersifat objektif universal.
Semua konsep dari suatu ideologi
niscanya teralir secara deduktif-logis dari nilai intrinsik ideologi yang
bersangkutan. Sebagai contoh, nilai intrinsik ideologi liberalisme adalah
kebebasan individu, ideologi komunis adalah hubungan produksi, dan ideologi
pancasila adalah kebersamaan. Berkenaan dengan hal tersebut, konsep dari suatu
ideologi tidak dapat diberlakukan pada ideologi lain. Bila ini dipaksakan, yang
akan terwujud adalah cita-cita dari ideologi lain.
1.
Dimensi
ideologi terbuka
Dalam
pandangan Dr. Alfian, kekuatan suatu ideologi tergantung pada 3 dimensi yagn
terkandung di dalam dirinya, yaitu:
- Dimensi realitas:
Bahwa nilai-nilai dasar di
dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai ril yang hidup dalam masyarakat
yang tertanam dan berakar di dalam masyarkaat, terutama pada waktu ideologi itu
lahir. Dengan demikian, mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa
nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
- Dimensi idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar
ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan (utopia), yang
memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudanya atau
pengamalannya dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari dengan berbagai
dimensinya. Ideologi yang tangguh biasanya muncul dari pertautan erat, yang
saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi
idealisme yang terkandung di dalamnya.
- Dimensi fleksibilitas (pengembangan)
Bahwa ideoligi tersebut
memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau
mengingkari hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi
fleksibilitas atau dimensi pengembangan sangat diperlukan oleh suatu ideologi
guna memelihara dan meperkuat relevansinya dari masa ke masa.
2.
Arti
“Terbuka” dari Ideologi
Arti
“terbuka” dari suatu ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat
konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamis (sikap para
penganutnya).
- Bersifat konseptual, yaitu struktur ideologi
Menurut corbelt, struktur
ideologi tersusun oleh; pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia
(antologi), konsep masyarakat ideal yang dicita-citakan (epistemologi), dan
metodologi untuk mencapainya (metode berpikir). Ketiga unsur tersebut akan
selalu berhubungan dengan relasi heuristik (relasi inovatif), yaitu apabila
pandangan filsafatnya mengenai alam semesta dan manusia bersifat tertutup, maka
cita-cita intrinsiknya dengan sendirinya bersifat tertutup, sehingga akan
tertutup pula metode berpikirnya. Demikian sebaliknya, apabila ajaran
antonologis-nya bersifat terbuka, maka cita-cita intrinsiknya dan maupun metode
berpikirnya berturut-turut bersifat terbuka pula.
Strukutur ideollogi adakalanya bersifat tertutup, yaitu
apabila:
·
Diantara para penganut atau
pendukung terjadi konflik antara kelompok ortodoksi yang dominan dan kelompok
progresif yang tertekan dalam menghadapi persoalan perlu tidaknya melakukan
penyesuaian ideologis dengan tuntutan kemajuan zaman.
·
Para pendukung ideology, dalam
hal ini yang menyelenggarakan pemerintahan Negara tidak lagi bekerja demi
terwujudnay kebersamaan hidup ideal, melainkan telah berubah menjadi demi
mempertahankan kekuasaan pemerintahan yang diembannya. Bila hal ini terus dibiarkan, niscaya akan timbul
konflik internal dan selanjutnya dapat merebak menjadi konflik terbuka.
- Bersifat dinamis, yaitu sikap para penganutnya
Bahwa ideologi yang bersifat
abstrak, niacaya membutuhkan subjek pengamalan atau pelaksanaan, yaitu sejumlah
penganut atau pendukungyang mengidentifikasi hidupnya dengan ideologi yang
dianutnya, menerima kebenarannya berjuang, dan bekerja dengan setia untuknya.
Pencapaian kebersamaan hidup ideal membutuhkan perjuangan panjang dari generasi
ke generasi dalam sistem sosial yang niscaya bersifat terbuka sejalan dengan
perubahan zaman.
Salah satu sifat bawaan
ideologi adalah terbuka, artinya demi terwujudnya cita-cita intrinsiknya
ideologi itu harus senantiasa berkemampuan menanggapi tuntutan kemajuan zaman.
Sifat ideologi yang terbuka dan berdaya aktif tersebut menunjukan bahwa pada
kenyataannya yang aktif melaksanakan perwujudan cita-cita intrinsik dari
ideologi dan yang secara konkrit mewujudkan sifat terbuka sesungguhnya adalah
pendukungnya.
3.
Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan
pertama mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka secara formal ditampilkan
sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapa tditelusuri
dari pembahasan para pendiri negara para tahun 1945. memahami pancasila sebagai
idiologi terbuka didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa
betapapun kokohnya suatu ideologi bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas
atau keterbukaan, akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam
menanggapi tantangan zaman. (contoh: runtuhnya komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran
pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam penjelasan UUD 1945 dimana
disebutkan “maka telah cukup jika undang-undang dasar hanya memuat garis-garis
besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara
negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial
terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis
itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut.
Dari
kutipan tersebut kita dapat memahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung
unsur keterbukaan; karena dasar undang-undang 1945 adalah pancasila, maka
pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat
terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan
pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu:
a.
Ideologi
pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang
terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar
pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jati diri
bangsa Indonesia.
b.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar pancasila
dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan
tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengna memperhatikan tingkat kebutuhan dan
perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
c.
Sebagai
ideologi terbuka, pancasila harus mampu memberikan orentasi ke depan,
mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang
sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
d.
Ideologi
pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan
budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan negara kesatuan Republik
Indonesia
Dalam
pandangan Moerdiono, beberap faktor yang mendorong pemikiran pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah sebagai berikut:.
- Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian, tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
- Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxisme-leninisme/ komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
- Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakan pemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.
- Tekad kita untuk menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehdiupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai catatan istilah pancasila sebagai satu-satunya azas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999. namun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama pancasila sebagai dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila harus dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan
4.
d
C.
d
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat tuhan yang maha esa karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis
dapat menyelesaikan tugas mandiri tentang “Ideologi
Pancasila” untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila.
Penulis ingin
mengucapkan terimakasih kepada Dra. Dwi Tyas Utaminingsih selaku dosen mata
kuliah pendidikan pancasila dan kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari berbagai pihak demi sempurnanya makalah ini. Akhir kata
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Metro, 08 November 2009
Penulis
Ni
Kadek Dwi Elistiani
NPM : 09340807
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN...............................................................................
B.
latar belakang................................................................................
C.
tujuan............................................................................................
BAB II IDEOLOGI PANCASILA...............................................................
A.
Pengertian dan fungsi ideologi...........................................................
B.
Pengertian pancasila.........................................................................
BAB III
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI ..................................
A.
nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila .......................................
B.
aspek-aspek dalam pancasila...........................................................
BAB IV
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI.............................................
A.
Pancasila sebagai ideologi nasional..................................................
B.
Pancasila sebagai ideologi
terbuka....................................................
C.
Sikap positif terhadap
pancasila sebagai ideologi terbuka .................
BAB V
PENUTUP..........................................................................................
A.
Kesimpulan.....................................................................................
B.
Saran .............................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................
No comments:
Post a Comment