Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Indonesia
Sistem Hukum
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai
suatu negera hokum (rechtsstaat/ the rule of law). Bahkan dalam rangka hasil
perubahan keempat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa “Negara Indonesia
adalah Negara Hukum”. Oleh karena itu, hokum hendaknya dapat dipahami dan
dikembangkan sebagai satu kesatuan system. Dalam hokum sebagai suatu kesatuan
system terdapat (1) elemen kelembagaan (elemen institusional), (2) elemen
kaidah aturan (elemen instrumental), dan (3) elemen perilaku para subjek hokum
yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen
subjektif dan cultural). Ketika elemen system hokum itu mencakup (a) kegiatan
pembuatan hokum (law making), (b) kegiatan pelaksanaan atau penerapan hokum
(law administrating), dan (c) kegiatan peradilan atas penerapan hokum (law
adjudicating). Selain itu, ada pula kegiatan lain yang sering dilupakan orang,
yaitu : (d) permasyarakatan dan pendidikan hokum (law socialization and law
education) dalam arti seluas-luasnya yang juga berkaitan dengan (e) pengelolaan
informasi hokum (law information managent) sebagai kegiatan penunjang.
Kelima kegiatan itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fungsi kekuasaan
Negara, yaitu (i) fungsi legislasi dan regulasi, (ii) fungsi eksekutif dan
administrative, serta (iii) fungsi yudikatif atau judisial. Kesemua itu harus
pula dihubungkan dengan hierkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi
sampai terendah, yaitu yang terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur
tingkat provinsi, dan aparatur tingkat kabupaten/kota.
Pengertian system hokum yang harus dikembangkan dalam kerangka
Negara Hukum Indonesia
berdasarkan UUD 1945. sebagai sontoh, karena bangsa kita mewarisi tradisi hokum
Benua Eropa (civil law), kita cenderung menumpahkan begitu banyak perhatian
pada kegiatan pembuatan hokum (law making), tetapi kurang memberikan perhatian
yang sama banyaknya terhadap kegiatan penegakan hokum (law enforcing).
Teori fiktie di atas memang fikstie sifatnya atau khayalan saja,
karena tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Dalam masyarakat homogen
seperti itu informasi hokum yang tersedia dalam masyarakat bersifat simentris. Tetapi di Negara yang
demikian besar wilayahnya, begitu banyak pula jumlah penduduknya, serta miskin
dan terbelakang pula kondisi kesejahteraan dan pendidikannya seperti Indonesia,
sudah tentu system informasi hokum dalam masyarat tidak bersifat simetris. Oleh
karena itu, di samping adanya dan di antara kegiatan pembuatan hokum (lawa
making) dan penegakan hokum (law enforcing), diperlukan kegiatan, yaitu
pemasyarakatan hokum (law socialization) yang cenderung diabaikan dan dianggap
tidak penting selama ini. Strategi pembangunan hokum ataupun pembangunan
nasional untuk mewujudkan gagasan Negara hokum (rechtsstaat atau the
ruleof law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hokum
saja, hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan
system hokum tersebut di atas. Untuk itu bangsa Indonesia
perlu menyusun suatu “blue-print”, suatu desain makro tentang Negara
hokum dan system hokum Indonesia
yang hendak kita bangun dan tegakkan di masa depan.
Mahkamah Konstitusi di Berbagai Negara
Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bagian dari
fungsi MA. Keberadaan lembaga MK merupakan fenomena baru dalam dunia
ketatanegaraan. Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi Supreme Court yang
ada ditiap Negara. Salah satu contohnya ialah Amerika Serikat. Diberbagai
Negara lainnya, terutama dilingkungan Negara-negara yang mengalami perubahan
dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan MK itu dapat dinilai cukup
popular. Ada
pula Negara lain seperti Jerman yang memiliki Federal Constitutional Court yang
tersendiri. Di Afrika Selatan, MK dibentuk pertama kali pada tahun 1994
berdasarkan Interim Constitution 1993. anggotanya berjumlah 11 orang,
terdiri atas 9 pria dan 2 orang wanita. Masa kerja mereka adalah 12 tahun dan
tidak dapat diperpanjang lagi, dengan kemungkinan penggantian karena pension,
yaitu apabila mencapai usia maksimum 70 tahun. Di Republik Cekoslowakia, MK
terbentuk sejak Februari 1992, aebelum Republik Federal Cekoslowakia bubar dan
menjadi dua Negara (Ceko dan Slowakia) pada tanggal 31 Desember 1992. Republik
Lithuania jumlah anggotanya sebanyak 9 orang diangkat oleh parlemen (Seimas)
dari calon-calon yang diusulkan oleh ketua parlemen 3 orang, oleh presiden 3
orang, dan 3 orang lainnya oleh ketua MA. Ketua MK itu dipilih dan ditetapkan
oleh Seimas dari calon yang diajukan oleh Presiden.
No comments:
Post a Comment