KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Sunday, January 22, 2023

Makalah HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT JAHILIYYAH: STUDI HISTORIS TENTANG KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM

 

 

A.    Pendahuluan

Nabi Muhammad saw mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M.[1] Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah  mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat Jahiliyyah.[2] Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah (system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.[3]

Hukum Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim[4], dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan.[5] Melalui penelitian sejarah yang empiris, Joseph Schacht menyebut Islamic Law sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.[6]



[1]              Muhammad Ridho,  Muhammad Rasul Allah Shalla Alllahu 'alayhi wa Sallama, cet. V (Kairo: Dar al-Ihya' al-'Arabiyyah, 1966 M / 1385 H) hlm. 59.

[2]              Marshal G. S. Hodgson, The Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization, Vol. I The Classical Age of Islam (Chicago: Chicago University Press, 1974), hlm. 174.

[3]              Robert Roberts, The Social Laws of the Qur'an: Considered and Compared with Those of the Hebrew and other Ancient Codes, cet. I (London: Curzon Press, 1990), hlm. 2.

[4]              Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law, cet. II (Oxford: Oxford University Press, 1964),  hlm. 1.

[5]              S.D. Goitein, "The Birth-Hour of Muslim Law; an Essay in Exegesis" dalam Jurnal The Muslim World, vol. L (Hartdford: The Hartdford Seminary Foundation, 1960), hlm. 23.

[6]              Schacht, An Introduction…, hlm. 1.

Download file Lengkap

Saturday, January 21, 2023

MAKALAH HUBUNGAN ANTARA INTERNET DENGAN ISLAM INTERNET DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Internet berawal dari diciptakannya teknologi jaringan komputer sekitar tahun 1960. Jaringan komputer ini berfungsi agar pengguna komputer bisa bertukar informasi dan data dengan pengguna komputer lainnya. Pada awal diciptakannya, jaringan komputer dimanfaatkan oleh angkatan bersenjata Amerika untuk mengembangkan senjata nuklir. Setelah angkatan bersenjata Amerika, dunia pendidikan pun merasa sangat perlu mempelajari dan mengembangkan jaringan komputer. Salah satunya adalah Universitas of California at Los Angeles (UCLA). Akhirnya tahun 1970 internet banyak digunakan di unversitas-universitas di Amerika dan berkembang pesat sampai saat ini.

Sayangnya tanggapan umat Islam terhadap lahirnya abad informasi ini sangatlah rendah. Bukan karena faktor demografi maupun faktor ekonomi tetapi karena dilema informasi yang seolah-olah bertolak belakang. Selain faktor tersebut, ada juga faktor isu-isu internasional, seperti yang terjadi di Syiria. Sampai bulan Januari tahun 2000, negara ini tidak memiliki satu pun Internet Service Provider (ISP) karena Amerika Serikat melarang masuknya peralatan-peralatan TI seperti internet router ke negara tersebut karena dianggap sebagai sarang teroris.

Dalam pembasan ini kita akan mencoba mencari keterkaitan antara internet dan Islam sehingga dua hal ini bisa sejalan dan saling terintegrasi.

Download file Lengkap

 

MAKALAH Tentang Akhlak Dalam Perjalanan

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perjalanan diartikan, perihal (cara, gerakan), yakni berjalan atau berpergian dari suatu tempat menuju tempat untuk suatu tujuan. Secara istilah, perjalanan sebagai aktifitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu.

Dalam istilah fiqh, kata safar diartikan dengan,  keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju suatu tempat dengan jarak tertentu yang membolehkan seseorang yang bepergian untuk menqashar sholat.

Pada zaman Rasulullah, melakukan perjalanan telah menjadi tradisi masyarakat Arab. Dalam Al Qur’an Surah Al Quraisy yang disebut di atas, Allah mengabadikan tradisi masyarakat Arab yang suka melakukan perjalananpada musim tertentu untuk berbagai keperluan. Karena itu tidak heran jika Islam sebagai satu-satunya agama yang mengatur kegiatan manusia dalam melakukan perjalanan, mulai dari masa persiapan perjalanan, ketika masih berada dirumah, selanjutnya pada saat dalam perjalanan dan ketika sudah kembali pulang dari suatu

Dalam kehidupan modern, seiring dengan kemajuan pola hidup serta tingkat kesibukan seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Hal ini juga telah berlaku pada masa Rasulullah Saw., oleh sebab itu Islam melalui Rasulullah Saw. telah memberikan tuntunan yang terinci tentang akhlak dalam perjalanan, mulai dari persiapan, dalam perjalanan dan sampai ketika sudah kembali dari perjalanan itu sendiri.

Download file Lengkap


MAKALAH UPAH DALAM MENGAJARKAN AGAMA

 

A.    Terjemah

1.     Dari Ibnu Abbas, ra. Ia berkata : “Bahwasanya Rasulullah saw, bersabda : “Sesungguhnya yang lebih berhak kamu ambil upahnya itu ialah (mengajarkan) Alqur’an. “ (HR. Bukhari-Muslim)

2.     Dari Ibnu Umar ra, Ia berkata :”Bersabda Rasulullah saw :”Berilah upah orang yang bekerja itu sebelum kering keringatnya.” (HR. Imam Ibnu Majah).

Dalam bab ini menurut Imam Abu ya’la dan Imam Baihaqi dari Abu Hurairah, ra.  dan menurut Imam Thabrani dari Jabir, ra. Tepat semuanya itu adalah “Dlaif” (lemah)

3.     Dari Abu Said Al Khudri, ra (katanya) sesungguhnya Nabi Muhammad saw, bersabda : Barang siapa yang mengupah seseorang buruh, maka hendaklah ia menetapkan upahnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq) dalam sanadnya ada yang putus, tetapi Al-Baihaqi meriwayatkannya bersambung sanadnya melalui sanad Abu Hanifah.[1]

 

    II.            PERMASALAHAN

A.    Apa pengertian upah ?

B.     Bagaimana konsep upah dalam Islam ?

C.     Bagaimana prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?

D.    Bolehkah menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?

 

 III.            PEMBAHASAN

A.    Pengertian Upah

Upah berasal dari kata al-ajru yang berarti "imbalan terhadap suatu pekerjaan"

(الجزاء على العمل) dan "pahala" (الثواب).[2] Upah adalah imbalan yang seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih banyak)[3]

Menurut pengertian Barat upah terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas diperkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian. Sedangkan upah menurut pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan


[1] Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, Terjemah Bulughulu maram, Semarang : Toha putra, 1985. Hlm 459

[2] Muhammad bin Mukram bin Manzhur, Lisan al-'Arab, (Beirut: Dar Shadir), Juz 4, hal. 10

[3] http://ilmumanajemen.wordpress.com/pengertian-upah-dalam-konsep-islam

Download file Lengkap

MAKALAH QAIDAH-QAIDAH FIQIH

 

BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang Masalah

Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.

II. Rumusan Masalah
1. Mengerti dan memahami pengertian dan sejarah perkembangan kaidah-kaidah fiqh
2. Menyebutkan pembagian kaidah fiqh
3. Apakah manfaat dan urgensi dari kaidah-kaidah fiqh?
4. Bagaimana kedudukan dan sistematika kaidah fiqh?
5. Apa beda kaidah ushul dan kaidah fiqh?
6. Mengetahui apa itu kaidah umum dan kaidah asasi

III. Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah fiqh, mulai dari definisi, pembagian dan sistematika kaidah fiqh.

Download file Lengkap


 

MAKALAH PERAN AGAMA DALAM MENGATASI PERGAULAN BEBAS YANG BERDAMPAK PADA SEKS BEBAS

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.    Latar Belakang Masalah

 

Masa remaja merupakan masa dimana masa yang akan menentukan masa depan kita. Pada masa ini kita selalu ingin mencoba dan terus mencoba sampai kita bisa “mencari identitas” kita. Maka dari itu kita harus memanfaatkan sebaik-baiknya dalam menjalanin pada masa ini.

Tapi faktanya masih banyak para remaja yang tidak memanfaatkan masa remajanya ini dengan baik. Terkadang masih banyak para remaja yang terjerumus kepada pergaulan bebas. Contohnya misalkan : free sex, pemakaian narkoba, balapan liar, tawuran antar sekolah dan lain sebagainya. Perbuatan-perbuatan seperti ini masih banyak kita temui baik di media cetak maupun media elektronik.

Ditambah lagi dengan kemajuan tekhnologi sekarang ini. Misalkan internet, dengan internet masih banyak para remaja menggunakannya secara negatif contohnya para remaja masih banyak yang menggunakannya untuk membuka situs porno, hampir rata-rata yang menggunakannya itu adalah dari kalangan remaja. Ditambah lagi dengan adanya berita tentang maraknya dengan remaja-remaja yang mengikuti geng-geng motor. Perbuatan ini memang sangat meresahkan masyarakat sampai-sampai polisi memberikan kecaman keras bagi pelajar-pelajar agar tidak mengikuti geng motor.

Memang sungguh mengerikan melihat kejadian-kejadian di atas. Begitulah fakta sekarang ini meskipun tidak semua para remaja seperti itu. Fakta-fakta di atas ini menandakan bahwa tidak adanya nilai-nilai pendidikan Agama kristen dalam kalangan remaja.

Mereka sudah mengabaikan akan pentingnya agama bagi kehidupannya. Mereka melakukan perbuatan-perbuatan itu karena mengikuti hawa nafsu mereka dengan mengabaikan aturan-aturan yang ada pada ajaran agamanya masing-masing.

 

Pada masa remaja rasa ingin tahu terhadap masalah seksual sangat penting dalam pembentukan hubungan baru yang lebih matang dengan lawan jenis. Padahal pada masa remaja informasi tentang masalah seksual sudah seharusnya mulai diberikan, agar remaja tidak mencari informasi dari orang lain atau dari sumber-sumber yang tidak jelas atau bahkan keliru sama sekali. Pemberian informasi masalah seksual menjadi penting terlebih lagi mengingat remaja berada dalam potensi seksual yang aktif, karena berkaitan dengan dorongan seksual yang dipengaruhi hormon dan sering tidak memiliki informasi yang cukup mengenai aktivitas seksual mereka sendiri (Handbook of Adolecent psychology: 1980). Tentu saja hal tersebut akan sangat berbahaya bagi perkembangan jiwa remaja bila ia tidak memiliki pengetahuan dan informasi yang tepat. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar remaja kita tidak mengetahui dampak dari perilaku seksual yang mereka lakukan, seringkali remaja sangat tidak matang untuk melakukan hubungan seksual terlebih lagi jika harus menanggung resiko dari hubungan seksual tersebut.

Download file Lengkap

MAKALAH PEMELIHARAAN ANAK HADHANAH

     

BAB II

 

PEMBAHASAN

PEMELIHARAAN ANAK “HADHANAH”

 

A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

 

1 . Pengertianya

            Pemeliharaan anak dalam bahasa Arab disebut  Hadhanah, namun hadhanah menurut bahasa berarti “meletakan sesuatu didekat tulang rusuk atau di pangkuan”, karma ibu menyusukan anaknya dipangkuanya, seakan-akan ibu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga hadhanah di jadikan istilah yang dimaksud.

            Akan tetapi para ulama fiqih mendefinisikan Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan ataupun sudah besar namun belum mumayyiz, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya sehingga mampu berdiri sendirib menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.[1]

            Di dalam buku lain  (H. Sulaiman Rasyd) juga di kemukakan bahwa Hadhanah diartikan “mendidik”, mendidik disini dapat di artikan bahwa menjaga , mendidik, memimpin serta mengatur dalam kehidupanya sehingga anak tersebut dapat mengatur dirinya sendiri sesuai pengertian Hadhanah tersebut.[2]

 

2. Dasar Hukumnya.

            Dasar hukum pemeliharaan anak, tercantum dalam surat at-Tahrim:6 yang berbunyi :

ﯿﺂﺃﯾﻬﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺁﻤﻧﻭﺍﻘﻭﺍﺃﻨﻓﺳﻛﻡ ﻮﺃﻫﻟﻳﻛﻡ ﻨﺎﺮﺍﻭﻘﻭﺩﻫﺎﺍﻟﻨﺎﺲﻭﺍﺤﺟﺎﺮﺓ

 



[1] Abdurahman Ghodzali, Fiqih Munhakat, hal 176

 

[2] H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Munhakat, hal 426

Download file Lengkap