1.1.
Latar Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan
Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat
penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional),
jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang
menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi
kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua
istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya
Narkoba itu obat legal yang digunakan dalam dunia kedokteran,
namun dewasa
ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang
menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan
untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai
bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata
pelajaran Bahasa
Indonesia, kami menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi
betapa bahayanya Narkoba.
PENGEN LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD FILENYA INI
No comments:
Post a Comment