BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Membunuh
orang adalah dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga
untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha
Mengetahui memberikan balasan yang layak<setimpal>dengan kesalahan yang
besar itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat
nanti.
Bagi yang membunuh tergantung tiga macam
hak:
a)
Hak Allah
b)
Hak Ahli Waris
c)
Hak Yang Dibunuh
Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri
kepada ahli waris <keluarga yang dibunuh>dia terlepas dari hak Allah dan
hak ahli waris,baik mereka melakukan qisos atau mereka mengampuninya,dengan
membayar diyat<denda>ataupun
tidak.Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah DI
akhirat dengan kebaikan.
B.Pembahasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini,penulis
membatasi masalahnya sebagai berikut:
a)
Pengertian Pembunuhan
b)
Bentuk- Bentuk Pembunuhan
c)
Syarat Wajib Qishos
d)
Jenis Denda
e)
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
f)
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam Al- Hadits
Sanksi Hukum Bagi PembunuhPENGEN LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DI BAWAH INI
DOWNLOAD FILE
No comments:
Post a Comment