KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Wednesday, September 25, 2013

AHKAMUS SHOLAT



PENDAHULUAN

Bismillahirrahmaanirrahiim

            Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.  Shalawat dan salam sejahtera semoga  dilimpahkan kepada junjungan kita, penutup para nabi dan rasul, Nabi Muhammad saw. dan seluruh keluarganya serta sahabatnya.  Amma ba’du.
            Saya mendapatkan banyak di antara kaum muslimin beribadah tanpa dibekali dengan   pengetahuan tentang hukum syara’ yang memadai.  Saya pun melihat mereka membutuhkan suatu kitab yang mudah ditelaah oleh mereka, yakni kitab yang menghimpun tatacara beribadah dengan dilengkapi dalil-dalil syara’.  Atas dasar itulah, saya persembahkan kitab ini dengan judul: Ahkaamus Shalat (Hukum-hukum Seputar Shalat) untuk seluruh kaum muslimin seraya memohon kepada Allah SWT, semoga persembahan ini bermanfaat bagi mereka dan jalan lurus pun dapat mereka selusuri.



A. THAHARAH

            Thaharah menurut bahasa adalah suci dan bersih dari kotoran.  Adapun thaharah menurut istilah para ulama ahli hukum Islam (fuqaha) adalah menghilangkan hadats dan najis atau sesuatu yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya.  Yang dimaksud dengan ungkapan “yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya” , yaitu seperti: tayamum, mandi besar yang disunnahkan, cucian yang kedua, bekumur dan sejenisnya.
            Menghilangkan hadats dan najis itu adalah dengan air mutlak, yakni dengan air yang belum mendapatkan imbuhan unsur lain sehingga namanya juga masih tetap sebagai air murni.  Air mutlak ini adalah air laut, air yang turun dari langit, dan air yang keluar dari bumi.  Air laut dikategorikan sebagai air mutlak adalah berdasarkan sabda Rasulullah saw. :

(1) “Laut itu airnya suci”

Sedang air yang turun dari langit seperti air hujan dan salju (es) adalah berdasarkan firman Allah SWT:   

(2) Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya” (QS. Al Anfal,8: 11).

            Adapun air yang keluar dari perut bumi, yakni mata air dan air sumur adalah berdasarkan sebuah riwayat yang mengemukakan :

(3) “Sesungguhnya Nabi saw. pernah berwudlu dengan air dari sumur Bi/udha’ah”

            Yang dikategorikan selain air mutlak, yaitu benda-benda cair seperti : cuka, air bungan, minuman keras, dan sari buah-buahan atau tumbuhan.  Kesemua itu tidak boleh dipergunakan, baik untuk menghilangkan hadats maupun untuk menghilangkan najis.  Firman Allah SWT:

(4)”…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian” (QS. An Nisa,4: 43). 

            Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang tidak mendapatkan air agar bertayamum.  Dan Dia memberikan petunjuk bahwa wudlu tidak dibenarkan selain dengan air. Hal ini dengan alasan, karena sesungguhnya menghilangkan najis berarti mengembalikan keadaan agar menjadi suci (bersih) kembali dan suci itu sendiri hanya bisa  terjadi dengan air.   Allah SWT berfirman:

“Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya” (QS. Al Anfal, 8 : 11).

1.  Benda Suci Bercampur dengan Air
            Bilamana suatu benda suci bercampur dengan air namun karena kadarnya hanya sedikit sehingga air itupun tidak berubah karenanya, maka bersuci dengan air tersebut diperbolehkan.  Sebab pada dasarnya air ini masih tetap utuh sebagai air mutlak.  Jika air tersebut tidak berubah karenanya dengan alasan , sebaba air itu tidak berubah, baik rasa, warna, maupun baunya-seperti air bunga jatuh ke dalamnya-maka hendaknya diperhatikan: Andai air bunga itu kadarnya banya sehingga mendominasi air mutlak, maka bersuci dengannya tidak diperbolehkan, dan seandainya tidak mendominasi, maka bersuci dengannya diperbolehkan.  Bilamana suatu benda suci bercampur dengan air dan karenanya salah satu sifat air tersebut berubah, yakni rasa, atau warna, atau baunya, hendaklah diperhatikan: Sekiranya air itu tidak mungkin teratasi untuk tidak terkena benda suci tersebut seperti ditumbuhi oleh lumut (rumput air) dan sejenisnya, yang memang benda itu hidup dan tumbuh di air, maka air tersebut boleh dipergunakan untuk bersuci.  Kasus seperti ini dimaafkan sebab hal tersebut tak mungkin diatasi.  Sedang jika air  ini memungkinkan terpelihara dari benda suci maka perhatikanlah : Seandainya merupakan suatu benda yang tidak menghilangkan nama air seperti tanah dan obat, maka air itu diperbolehkan untuk bersuci karena benda tersebut tidak menghilangkan status air sebagai air mutlak.  Sedang bila benda itu selain daripadanya, seperti minyak za’faran, buah kurma, tepung, dan sebagainya - merupakan benda yang dapat dihindarkan agar tidak jatuh ke dalam air - maka berwudlu dengan air ini tidak dibenarkannya, sebab dengan masuknya benda seperti itu dapat menghilangkan status air sebagai air mutlak.



 





 

No comments:

Post a Comment