BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia
akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si
pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai,
karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir
dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang
timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus
dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya,
rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya
intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi
yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya
intelektual.
No comments:
Post a Comment