KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Tuesday, October 22, 2013

JUDUL TIDAK KETAHUI



BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
1
 
Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.[1]  




No comments:

Post a Comment