KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Friday, September 27, 2013

KELOMPOK YANG MERAIH KEMENANGAN



Terdapat riwayat—dengan sanad hasan—dari Abu Sa‘id al-Khudri. Dia bertutur demikian:

«صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ r يَوْمًا صَلاَةَ الْعَصْرِ بِنَهَارٍ ثُمَّ قَامَ خَطِيبًا فَلَمْ يَدَعْ شَيْئًا يَكُونُ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ إِلاَّ أَخْبَرَنَا بِهِ حَفِظَهُ
مَنْ حَفِظَهُ وَنَسِيَهَ مَنْ نَسِيَهُ»
«صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ r يَوْمًا صَلاَةَ الْعَصْرِ بِنَهَارٍ ثُمَّ قَامَ خَطِيبًا فَلَمْ يَدَعْ شَيْئًا يَكُونُ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ إِلاَّ أَخْبَرَنَا بِهِ حَفِظَهُ
مَنْ حَفِظَهُ وَنَسِيَهَ مَنْ نَسِيَهُ»
Rasulullah pernah mengimami kami salat Ashar pada suatu siang. Setelah itu, beliau kemudian berkhutbah. Beliau tidak meninggalkan satu keterangan pun mengenai apa yang akan terjadi sampai Hari Kiamat, melainkan beliau memberitahukannya kepada kami. Mereka yang menghafalnya akan hafal dan mereka yang melupakannya akan lupa. (HR. at-Tirmidzi)
           
            Ada juga riwayat dari Hudzaifah r.a. Dia bertutur sebagai berikut:
«قَامَ فِينَا رَسُولُ اللهِ r قَائِمًا فَمَا تَرَكَ شَيْئًا يَكُونُ فِي مَقَامِهِ ذَلِكَ إِلَى قِيَامٍ لاَ سَاعَةَ إِلاَّ حَدَّثَهُ، حَفِظَهُ مَنْ حَفِظَهُ، وَنَسِيَهُ
مَنْ نَسِيَهُ قَدْ عَلِمَهُ أَصْحَابُهُ هَؤُلاَءِ»
«قَامَ فِينَا رَسُولُ اللهِ r قَائِمًا فَمَا تَرَكَ شَيْئًا يَكُونُ فِي مَقَامِهِ ذَلِكَ إِلَى قِيَامٍ لاَسَاعَةَ إِلاَّ حَدَّثَهُ حَفِظَهُ مَنْ حَفِظَهُ وَنَسِيَهُ
مَنْ نَسِيَهُ قَدْ عَلِمَهُ أَصْحَابُهُ هَؤُلاَءِ»
Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah kami. Beliau tidak meninggalkan—di tempat berdirinya itu—satu keterangan pun mengenai apa yang akan terjadi sampai Hari Kiamat kecuali beliau ceritakan semuanya. Mereka yang menghafalnya akan hafal dan mereka yang melupakannya akan lupa. Sungguh, para sahabat Rasulullah mengetahui semua keterangan tersebut. (HR. Abu Dawud dan Ibn Hibban)

            Seperti yang telah kita ketahui, Rasulullah saw. adalah orang yang sangat ingin menjaga dan memelihara umatnya serta senantiasa memberi nasihat kepada mereka. Karena itu, membaca hadis-hadis di atas, kita bertanya-tanya, apakah dalam khutbahnya itu Rasulullah pernah memberi isyarat akan adanya kelompok yang akan diberi pertolongan dan memperoleh kemenangan? Apakah beliau menerangkan sifat-sifatnya?
            Apabila kita meneliti hadis-hadis Nabi yang mulia dalam masalah ini, kita akan mendapatkan sejumlah hadis yang menyebutkan sekumpulan sifat dari sebuah kelompok (thâ’ifah). Hadis-hadis tersebut menyebutkan berbagai hal yang bakal dihadapi oleh kelompok yang dimaksud, seperti adanya sikap permusuhan, penelantaran orang-orang, dan penentangan para penentangnya, yang semua itu tidak sampai memadaratkan (menghentikan perjuangan) mereka. Hadis–hadis tersebut juga menjelaskan bagaimana perjuangan dan upaya mereka untuk melaksanakan perintah Allah serta mengawasi dan mengontrol pelaksanaannya; menyebutkan konsistensi mereka dalam kebenaran dan keteguhan mereka dalam membela agama Islam; menentukan tempat kemunculan dan pertumbuhan mereka; serta mengabarkan bahwa kelompok yang dimaksud akan memperoleh kemenangan dan akan berhasil menegakkan sebuah negara (Khilafah Islamiyah) yang akan memerangi musuh-musuh Islam pada akhir zaman.
            Sifat-sifat yang dimaksud, terdapat pada sejumlah hadis. Beberapa di antaranya kami sebutkan di bawah ini:

1.       Hadis penuturan Mu‘awiyah yang menyatakan bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda:
«لاَ يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ
وَلاَ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ قَالَ عُمَيْرٌ فَقَالَ مَالِكُ بْنُ يُخَامِرَ قَالَ مُعَاذٌ وَهُمْ بِالشَّامِ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ
هَذَا مَالِكٌ يَزْعُمُ
أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاذًا يَقُولُ وَهُمْ بِالشَّامِ»
«لاَ يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ
وَلاَ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ قَالَ عُمَيْرٌ فَقَالَ مَالِكُ بْنُ يُخَامِرَ قَالَ مُعَاذٌ وَهُمْ بِالشَّأْمِ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ
هَذَا مَالِكٌ يَزْعُمُ
أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاذًا يَقُولُ وَهُمْ بِالشَّأْمِ»
“Akan senantiasa ada sebagian orang dari umatku yang terus menegakkan urusan agama Allah. Tidak sampai memadaratkan mereka orang-orang yang menelantarkan mereka atau yang menentang mereka hingga tiba keputusan Allah (Hari Kiamat), sementara mereka tetap dalam keadaan seperti itu.” Umair mengatakan bahwa Malik ibn Yukhamir pernah mengatakan bahwa Mu’adz berkata, “Mereka itu ada di Syam.” Mu‘awiyah berkata, “Malik mengaku bahwa dia mendengar Mu’az pernah berkata, ”Mereka itu ada di Syam.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad)



 




BENDERA NABI SAW DARI DAHULU SAMPAI SEKARANG



Persembahan



-         Teruntuk junjunganku, Nabi Muhammad saw, orang pertama yang mengangkat panji dan bendera Islam lewat tangannya yang suci. Panji dan bendera, yang di bawah naungannya, para sahabat yang mulia selalu berjuang hingga Islam berhasil menaklukkan negara-negara tetangga, dan seluruh umat manusia berbondong-bondong masuk ke dalam agama Allah Swt.
-         Teruntuk para pembawa panji dan bendera di negeri-negeri Islam  yang telah menunaikan tugasnya menjaga panji dan bendera secara sempurna tanpa pernah berkurang.
-         Teruntuk semua pihak; saya hadiahkan kepada mereka, secercah sinar dari Sunnah yang suci dan dari tarikh yang agung, sebagai ungkapan rasa cinta dan penghormatan saya kepada mereka.

Dan segala puji hanya untuk Allah, Rabbul ‘alamin.

Abu Ashim
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Sa’dal-Hujaili al-Harbiy




Wednesday, September 25, 2013

AHKAMUS SHOLAT



PENDAHULUAN

Bismillahirrahmaanirrahiim

            Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.  Shalawat dan salam sejahtera semoga  dilimpahkan kepada junjungan kita, penutup para nabi dan rasul, Nabi Muhammad saw. dan seluruh keluarganya serta sahabatnya.  Amma ba’du.
            Saya mendapatkan banyak di antara kaum muslimin beribadah tanpa dibekali dengan   pengetahuan tentang hukum syara’ yang memadai.  Saya pun melihat mereka membutuhkan suatu kitab yang mudah ditelaah oleh mereka, yakni kitab yang menghimpun tatacara beribadah dengan dilengkapi dalil-dalil syara’.  Atas dasar itulah, saya persembahkan kitab ini dengan judul: Ahkaamus Shalat (Hukum-hukum Seputar Shalat) untuk seluruh kaum muslimin seraya memohon kepada Allah SWT, semoga persembahan ini bermanfaat bagi mereka dan jalan lurus pun dapat mereka selusuri.



A. THAHARAH

            Thaharah menurut bahasa adalah suci dan bersih dari kotoran.  Adapun thaharah menurut istilah para ulama ahli hukum Islam (fuqaha) adalah menghilangkan hadats dan najis atau sesuatu yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya.  Yang dimaksud dengan ungkapan “yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya” , yaitu seperti: tayamum, mandi besar yang disunnahkan, cucian yang kedua, bekumur dan sejenisnya.
            Menghilangkan hadats dan najis itu adalah dengan air mutlak, yakni dengan air yang belum mendapatkan imbuhan unsur lain sehingga namanya juga masih tetap sebagai air murni.  Air mutlak ini adalah air laut, air yang turun dari langit, dan air yang keluar dari bumi.  Air laut dikategorikan sebagai air mutlak adalah berdasarkan sabda Rasulullah saw. :

(1) “Laut itu airnya suci”

Sedang air yang turun dari langit seperti air hujan dan salju (es) adalah berdasarkan firman Allah SWT:   

(2) Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya” (QS. Al Anfal,8: 11).

            Adapun air yang keluar dari perut bumi, yakni mata air dan air sumur adalah berdasarkan sebuah riwayat yang mengemukakan :

(3) “Sesungguhnya Nabi saw. pernah berwudlu dengan air dari sumur Bi/udha’ah”

            Yang dikategorikan selain air mutlak, yaitu benda-benda cair seperti : cuka, air bungan, minuman keras, dan sari buah-buahan atau tumbuhan.  Kesemua itu tidak boleh dipergunakan, baik untuk menghilangkan hadats maupun untuk menghilangkan najis.  Firman Allah SWT:

(4)”…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian” (QS. An Nisa,4: 43). 

            Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang tidak mendapatkan air agar bertayamum.  Dan Dia memberikan petunjuk bahwa wudlu tidak dibenarkan selain dengan air. Hal ini dengan alasan, karena sesungguhnya menghilangkan najis berarti mengembalikan keadaan agar menjadi suci (bersih) kembali dan suci itu sendiri hanya bisa  terjadi dengan air.   Allah SWT berfirman:

“Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya” (QS. Al Anfal, 8 : 11).

1.  Benda Suci Bercampur dengan Air
            Bilamana suatu benda suci bercampur dengan air namun karena kadarnya hanya sedikit sehingga air itupun tidak berubah karenanya, maka bersuci dengan air tersebut diperbolehkan.  Sebab pada dasarnya air ini masih tetap utuh sebagai air mutlak.  Jika air tersebut tidak berubah karenanya dengan alasan , sebaba air itu tidak berubah, baik rasa, warna, maupun baunya-seperti air bunga jatuh ke dalamnya-maka hendaknya diperhatikan: Andai air bunga itu kadarnya banya sehingga mendominasi air mutlak, maka bersuci dengannya tidak diperbolehkan, dan seandainya tidak mendominasi, maka bersuci dengannya diperbolehkan.  Bilamana suatu benda suci bercampur dengan air dan karenanya salah satu sifat air tersebut berubah, yakni rasa, atau warna, atau baunya, hendaklah diperhatikan: Sekiranya air itu tidak mungkin teratasi untuk tidak terkena benda suci tersebut seperti ditumbuhi oleh lumut (rumput air) dan sejenisnya, yang memang benda itu hidup dan tumbuh di air, maka air tersebut boleh dipergunakan untuk bersuci.  Kasus seperti ini dimaafkan sebab hal tersebut tak mungkin diatasi.  Sedang jika air  ini memungkinkan terpelihara dari benda suci maka perhatikanlah : Seandainya merupakan suatu benda yang tidak menghilangkan nama air seperti tanah dan obat, maka air itu diperbolehkan untuk bersuci karena benda tersebut tidak menghilangkan status air sebagai air mutlak.  Sedang bila benda itu selain daripadanya, seperti minyak za’faran, buah kurma, tepung, dan sebagainya - merupakan benda yang dapat dihindarkan agar tidak jatuh ke dalam air - maka berwudlu dengan air ini tidak dibenarkannya, sebab dengan masuknya benda seperti itu dapat menghilangkan status air sebagai air mutlak.