KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Monday, July 8, 2013

MAKALAH ZAKAT DAN HIMAHNYA

ZAKAT DAN HIKMAHNYA

A.           BEBERAPA MASALAH ZAKAT
Zakat menurut bahasa searti dengan istilah “nama” (kesuburan, tambah besar), “thaharah” (penyucian). Sedangkan zakat dalam istilah syara’ adalah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sejumlah harta tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan ajaran pokok dalam islam, sebagai rukun islam. Bahkan al-qur’an menjadikan bakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat ii sebagai berikut :
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين ...
Artinya : “Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”
   Hukum membayar zakat itu adalah fardhu ‘ain yaitu wajib bagi setiap orang muslim sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh islam. Secara umum, zakat dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu; zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa).
1.              Jenis Harta yang wajib dizakati
Dalam harta hanya beberapa jenis harta yang disebutkan secara eksplitas, seperti hasil pertanian, binatang ternak, emas, perak, dagangan. Dalam bidang ekonomi, seperti perkebunan, peternakan dan perikanan, saham, industri, profesi dan lain – lain.

a.             Zakat Hasil Perkebunan
Para ulama sependapat mengenai kewajiban zakat pada empat macam hasil tanaman, yaitu : gandum, jewawut, kurma dan anggur kering.
Bagi ulama yang berpendapat bahwa pertalian antara hasil perkebunan dengan ketentuan zakat itu terletak pada zatnya, maka tidak wajib zakat kecuali pada empat macam tanaman tersebut.

Sementara perbedaan pendapat antara ulama yang membatasi kewajiban zakat pada makan pokok dengan ulama yang menetapkan kewajiban zakat bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu dan bambu karena terdapat perbedaan antara qiyas dengan ketentuan nash. Yang dimaksud dengan ketentuan umum nash antara lain sabda Nabi Saw yang berarti : “Pada tanaman yang disirami oleh hujan; zakatnya sepersepuluh, dan pada tanaan yang disirami dengan menggunakan alat penyiraman, maka zakatnya seperdua puluh. Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai penutup kebutuhan, dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan  bahan makanan pokok.

No comments:

Post a Comment