KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Tuesday, July 9, 2013

MAKALAH WAKALAH, SHULHU DAN HIKMAHNYA


A.           Wakalah dan Hikmahnya
1.              Pengertian wakalah
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan. Sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
2.             Hukum Wakalah
Asal hukum wakalah adalah mubah. Tetapi bisa menjadi haram alau yang diasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama, dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah SWT berfirman :
Artinya :
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini”. (Qs. Al-Kahfi : 19)
3.             Rukun Wakalah
a.             Orang yang mewakilkan (memberi kuasa)
b.            Orang yang mewakili (diberi kuasa)
c.             Masalah atau urusan yang diberikan oleh yang memberikan kuasa (mewakilkan kepada orang yang diberi kuasa (mewakili).
4.             Syarat-syarat wakalah
a.             Orang yang memberi kuasa adalah orang yang mempunyai wewenang terhadap urusan yang dikuasakannya
b.            Orang yang diberi kuasa hendaknya orang yang sudah baligh dan berakal sehat.

No comments:

Post a Comment