KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Monday, July 8, 2013

MAKALAH Q I S H A S H

BAB I
PENDAHULUAN


1.1      Latar Belakang

Latar belajang dibuatnya makalah ini selain tugas dari guru bidang studi Fiqih, juga untuk memperluas pengetahuan mengenai Qishash.

 

1.2      Alasan Pemilihan Qishash
Penulis sengaja mengambil tema ini, karena sangat menarik untuk dibahas. Adapun materi yang banyak di bahas mengenai Qishash.

1.3      Tujuan
Tujuannya untuk memperluas wawasan atau pengetahuan menganai Qishash.



BAB II
QISHASH


1.1      Pengertian Qishash
Menurut syara’ qishash ialah melakukan pembalasan yang sama (serupa) terhadap perbuatan atau pembunuhan atau perusakan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

1.2      Hukum Qishash
Qishash sebagai bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan atau pelaku perusakan badan disyari’atkan dalam islam.
Ketentuan mengenai qishash dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Mai’dah ayat 45.

1.3      Macam – macam Qishash
a.         Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya orang tindak pidana pembunuhan.
b.         Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak menghilangkan manfaat anggota badan.

1.4      Syarat – syarat Qishash
a.         Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya orang jahat. Seseorang mukmin yang membunuh orang kafir orang murtad / pezina tidak dikenakan qishash, tetapi dijatuhi hukuman lain, menurut pertimbangan hakim.
b.         Pembunuhan sudah baligh dan berakal. Anak – anak dan orang gila tidak dikenakan qishash.

c.         Pembunuh bukan Bapak dari terbunuh


No comments:

Post a Comment