KATA SAMBUTAN BLOGGER TGL PEMBUATAN 01 MEI 2013

PERHATIAN BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA YANG SELALU MENGUNJUNGI BLOGGER SAYA JIKA INGIN MAKALAHNYA LENGKAP DARI BAB I SAMPAI BAB III /IV SILAHKAN DI DOWNLOAD FILENYA , OK....

Monday, July 8, 2013

MAKALAH DIYAT DAN KIFARAT

DIYAT DAN KIFARAT


A.           Diyat

1.              Pengertian Diyat
Diyat artinya denda, yaitu yang diwajibkan kepada pembunuh dan yang tidak dikenakan hukum / qishash dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh anggota keluarga.
2.             Sebab – sebab Diyat
Sebab – sebab diyat adalah sebagai berikut :
a.             Pelaku membunuh disengaja yang dimaafkan oleh keluarga terbunuh
b.            Pembunuhan yang tidak disengaja
c.             Pembunuhan yang tidak disengaja
d.            Karena pembunuhnya lari sebelum dilaksanakan qishash atasnya.
e.             Memotong atau membuat cacat anggota tubuh seseorang lalu dimaafkan.
3.             Macam – Macam Diyat
Diyat ada dua macam, yaitu :
a.             Diyat meghaladzah atau denda yang berat, seperti membayar denda 100 ekor unta terdiri dari hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun) 30 ekor jadza’ah (unta betina 4-5 tahun) dan 40 ekor khilfah (unta betina yang buntng). Diyat mughaladzah diwajibkan kepada :
1)             Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban.
Amir bin Sya’aib bahwa rasulullah Saw bersabda :
Artinya : “Barang siapa membunuh dengan sengaja (hukumnya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qashash dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qashash) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza’ah dan 40 ekor khilfah.” (H.R. Tirmidzi).
2)            Pembunuh seperti disengaja. Dalam kasus pembunuhan seperti disengaja ini tidak ada hukum qishash
3)            Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan bulan – bulan haram yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharam dan Rajab).
4)            Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan di tanah haram yaitu di kota mekah.
5)            Pembunuhan yang tidak disengaja terhadap muslim, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anaknya.
b.            Diyat Mukhafafah
Yaitu dengan membayar 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20 ekor binta labun (unta betina lebih dari dua tahun) dan 20 ekor unta ibnu balan (unta jantan berumur lebih dari satu tahun) dan 20 ekor unta binta makhad (unta betina berumur lebih dari satu tahun). Diyat mukhafaffah diberikan kepada :

1)             Orang ang membunuh tidak disengaja selain di tanah haram, bulan haram dan bukan kepada muslim. Masa pembayarannya selama tiga tahun.



No comments:

Post a Comment