BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan
yang mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah, baik itu sumber daya
alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah
satu jenis sumber daya non-hayati. Sumber daya mineral yang dimiliki oleh
Indonesia sangat beragam baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Endapan
bahan galian pada umumnya tersebar secara tidak merata di dalam kulit bumi.
Sumber daya mineral tersebut antara lain : minyak bumi, emas, batu bara, perak,
timah, dan lain-lain. Sumber daya itu diambil dan dimanfaatkan untuk
meningkatkan kesejahteraan manusia.
Sumber daya alam merupakan salah satu
modal dasar dalam pembangunan nasional, oleh karena itu harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dengan memperhatikan kelestarian
hidup sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah
kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan–kegiatan penambangan selain
menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan hidup terutama perusahaannya, bentang alam, berubahnya estetika
lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,
penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dan
kebisingan.
Sumber
daya mineral yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khusus
dibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets atau diusahakan
ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat diperbaharui
kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan industri dasar tanpa
daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri pertambangan akan selalu
berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlah
maupun mutu materialnya. Keterbatasan tersebut ditambah lagi dengan usaha
meningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup. Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral diperlukan penerapan
sistem penambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari segi teknik maupun
ekonomis, agar perolehannya dapat optimal (Prodjosoemanto, 2006 dalam Ahyani,
2011).
Industri
pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintah Indonesia
untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industri pertambangan
juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakan sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan pertambangan merupakan suatu kegiatan
yang meliputi: Eksplorasi, eksploitasi, pengolahan pemurnian, pengangkutan
mineral/bahan tambang. Industri pertambangan selain mendatangkan devisa dan
menyedot lapangan kerja juga rawan terhadap pengrusakan lingkungan. Banyak
kegiatan penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karena
pengrusakan lingkungan, apalagi penambangan emas tanpa izin yang selain merusak
lingkungan juga membahayakan jiwa penambang karena keterbatasan pengetahuan si
penambang dan juga karena tidak adanya pengawasan dari dinas instansi terkait (Yudhistira,
2008 dalam Ahyani 2011).
Seperti
juga perusahaan pertambangan raksasa, masyarakat yang menambang ini juga dituding sebagai sumber terjadinya
degradasi lingkungan. Meskipun dianggap termasuk sebagai pemicu peristiwa
degradasi lingkungan, ancaman yang paling serius dari mereka ternyata adalah
adanya pencemaran merkuri. Pencemaran ini terjadi sebagai akibat para penambang
(dalam hal ini adalah penambang emas primer) tersebut menggunakan merkuri dalam
usaha memisahkan emas dari material pembawanya. Selanjutnya merkuri yang
tercampur dengan dengan air buangan kemudian mencemari air tanah dan sungai.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Seberapa
besar tingkat pencemaran perairan akibat kegiatan penambangan?
2.
Apakah
pengaruhnya terhadap perekonomian nelayan?
3. Apakah solusi dari permasalahan tersebut?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
tingkat pencemaran perairan yang terjadi akibat kegiatan penambangan.
2.
Mengetahu
pengaruh pencemaran tersebut terhadap perekonomian nelayan.
3.
Menemukan
solusi dari permasalahan tersebut.
1.4 Manfaat
1.
Sebagai
penambah wawasan mengenai bagaimana menanggulangi pencemaran perairan akibat
kegiatan pertambangan
2.
Sebagai
informasi masyarakat umum
No comments:
Post a Comment