I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sesuai
dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan,
ditegaskan bahwa :
“Kredit
yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank
harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.”
Agar
pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas
perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan
perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam
pemberian kredit sehari-hari.
Dalam
SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan
bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur
hal-hal pokok sebagai berikut :
1.
Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan,
2.
Organisasi dan manajemen perkreditan
3.
Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4.
Dokumentasi dan administrasi kredit
5.
Pengawasan kredit
6.
Penyelesaian kredit bermasalah
No comments:
Post a Comment